Terekam CCTV Cabuli Gadis Panti Asuhan, Ketua PSI Gubeng Surabaya Dicokok Polisi

[PORTAL-ISLAM.ID] SURABAYA – Aksi bejatnya mencabuli gadis panti asuhan terekam CCTV, Ketua PSI Ranting Gubeng Surabaya yang juga ketua LSM Jogoboyo ditangkap polisi.

Pelaku yang merupakan tokoh pemuda di Kota Surabaya ini awalnya menyanggah perbuatannya. 

Namun dia tidak bisa mengelak saat aksi bejatnya terekam CCTV panti asuhan. 

Dia pun akhirnya pasrah digelandang polisi.

Diketahui, sebuah rekaman CCTV panti asuhan merekam aksi bejat pelaku Rizky Eka Mahendra (44). Pelaku pun ditangkap Unit Reskrim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya, lantaran melakukan pencabulan kepada gadis berusia 19 tahun berinisial CH di panti asuhan.

Selain melakukan pencabulan, pelaku juga melontarkan ancaman pembunuhan dengan berbekal korek berbentuk revolver. Akibatnya, korban yang masih berusia belasan tahun mengalami trauma mendalam.

Dari informasi yang dihimpun dari pihak panti asuhan, korban sudah berada di panti asuhan itu selama tiga hari karena dititipkan oleh keluarganya.

Keluarga menitipkan ke panti asuhan karena menganggap korban terkena guna-guna oleh mantan pacarnya. 

Pelaku yang mengaku sebagai pendeta itu lantas diminta mengobati CH. 

Bukannya diobati, pelaku malah melecehkan korban di lantai dua panti asuhan di Sukolilo. 

Padahal, saat itu ibu korban sedang menunggu di lantai dasar. Pelaku mengancam korban sambil membawa korek yang berbentuk revolver agar tidak teriak ketika dicabuli. Penderitaan korban berlangsung sekitar satu jam sebelum akhirnya lepas ketika korban menghubungi pacarnya.

Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian atas penangkapan tokoh PSI sekaligus LSM Jogoboyo tersebut. Saat ini pelaku beserta barang bukti rekaman CCTV berdurasi 2 menit sudah diamankan Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Ditetapkan Sebagai Tersangka

Rizky Eka Mahendra sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka setelah penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya memeriksanya secara intensif selama 3 hari.

“Pelaku sudah kita periksa selama 3x24 jam. Setelah berstatus tersangka, saat ini kami melakukan penahanan,” ujar Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan, Selasa, 9 April 2024.

(Sumber: VIVA)
Baca juga :