SKANDAL KETUA KPU !!

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP Atas Dugaan Tindakan Asusila ke Anggota PPLN

Ketua KPU Hasyim Asyari dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran etik karena tindakan asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Hal tersebut dilaporkan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) pada Kamis (18/4/2024).

“Hari ini kita melaporkan ketua KPU ke DKPP atas pelanggaran etik integritas dan profesionalitas yang diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri,” kata Kuasa Hukum LKBH FHUI, Aristo Pangaribuan, kepada wartawan di kantor DKPP, Jakarta, Kamis (18/4/2024).

Aristo menuturkan, pertemuan pertama antara Hasyim dengan korban ini telah berjalan sejak Agustus 2023 hingga Maret 2024. Ia menyebut kejadian ini baru diungkap sekarang lantaran khawatir menjadi kontraproduktif karena beririsan dengan Pemilu.

“Patut dicatat tidak ada kepentingan politik praktis apa pun di sini selain kepentingan korban,” ujarnya.

Aristo mengatakan, Hasyim menyalahgunakan kekuasaannya untuk kepentingan pribadi. Ia lantas menyinggung kasus serupa oleh Hasyim yakni kasus etik yang dilaporkan dari Ketum Partai Republik Satu, Hasnaeni Moein alias Wanita Emas.

“Kalau masih ingat sebelumnya kan perbuatan serupa Ketua KPU dengan Hasnaeni alias Wanita Emas. Nah ini tipologi perbuatannya mirip-mirip,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Aristo menyatakan membawa sejumlah bukti pada laporannya tersebut. Ia juga mengatakan saat ini kliennya tersebut sudah mengundurkan diri sebagai petugas PPLN.

“Secara formil memenuhi syarat makanya tadi kita diberikan tanda terima tapi kan abis ini masih dicek dulu soal materiilnya. Mudah-mudahan bisa lolos materiilnya dan akan dijadwalkan sidang,” tuturnya.

Selain itu, mereka juga memohon agar DKPP bisa menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap Hasyim Asyari karena sudah pernah disanksi hal serupa sebelumnya.

“Saya dalam argumennya menyatakan begini, ini peringatan keras terakhir di sini harus dilihat ini adalah tipologi perbuatannya adalah sama, sama dengan Hasnaeni. Artinya kalau begitu sudah tidak ada lagi sanksi peringatan keras terakhir, yaitu sanksi yang terberat, yaitu diberhentikan,” pungkasnya.

Sampai saat ini, belum ada tanggapan dari Ketua KPU Hasyim Asyari terkait laporan ini.

Sebelumnya, Hasyim juga pernah dilaporkan ke DKPP atas dugaan pelanggaran etik karena memiliki hubungan kepada Ketum Partai Republik Satu, Hasnaeni Moein. Atas laporan tersebut, Majelis Sidang DKPP menjatuhkan hukuman peringatan keras dan terakhir kepada Hasyim.


------------------

Hakim MK Minta DKPP 'Buang' Ketua KPU Jika Melanggar Etik Lagi

Hakim Konstitusi Arief Hidayat meminta DKPP untuk mengultimatum Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan semua anggotanya jika melakukan pelanggaran lagi harus diberhentikan dari jabatannya.

Arief mengusulkan demikian lantaran jajaran petinggi KPU itu sudah beberapa kali dinyatakan bersalah oleb DKPP. Namun, sanksinya hanya peringatan keras.

"Peringatan keras terakhir, ya besok kalau ada pelanggaran lagi ya harus dibuang, jangan terus keras terus, terakhir-terakhir terus, sampai enggak  selesai-selesai itu, kan gitu. Itu agar bisa dijelaskan kepada kita," kata Arief dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di MK, Jakarta, Jumat (5/4/2024), seperti dilansir CNNIndonesia.com.

Baca juga :