Apakah keturunan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam masih ada?

Oleh: Ustadz Muhammad Abduh Negara

Apakah keturunan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam masih ada?

Berikut keterangan dari situs salafi, islamweb, tentang Alu Nabi (keluarga Nabi):

وفي زماننا منهم كثيرون معروفون لدى النسابين، وهم متفرقون في البلاد، وكثير من هؤلاء لديهم شجرة نسب تثبت انتسابهم إلى أهل البيت

Artinya: "Di masa kita sekarang, jumlah mereka banyak dan dikenal di kalangan ahli nasab. Mereka tersebar di berbagai negeri. Dan banyak dari mereka memiliki pohon nasab, yang bisa membuktikan kebenaran nisbat mereka pada ahli bait."

Sumber, artikel situs islamweb berjudul: ذرية النبي صلى الله عليه وسلم وآل بيته، وحقوقهم. Di artikel ini, juga dikutip beberapa pernyataan ulama salafi kontemporer tentang hal ini. (link)

Ini perlu saya utarakan, karena ada sekian orang yang menisbatkan diri pada salafi, begitu senang dengan laporan/tuduhan/klaim sebagian kiyai NU bahwa para habib yang ada saat ini, bukan keturunan Nabi.

Sayangnya, mereka ini banyak yang tidak berimbang dalam menerima informasi, karena hanya menengok klaim dari pihak penuduh saja, tanpa memperhatikan bantahan atau pembelaan dari pihak yang dituduh. Lebih-lebih seharusnya mereka paham, bahwa keramaian soal nasab para habib ini, bernuansa politik dan identitas kelompok keagamaan, terutama di daerah Jawa sana.

Ilmu nasab adalah salah satu ilmu yang dijaga oleh umat Islam, sebagaimana sanad. Ilmu ini memiliki kedudukan tinggi, dan sangat dijaga oleh muslim Arab, lebih-lebih oleh para keturunan Rasulullah. Karena itu, ia tidak bisa dinafikan hanya oleh klaim belaka.

Apakah bisa dikritik? Sebagaimana ilmu lainnya, tentu bisa dikritik. Tapi kritik hanya bisa diberikan oleh para ahli nasab, dan kritik itu pun harus siap diuji oleh sesama ahli nasab. Awam? Tidak punya hak untuk ikut-ikutan.

Dan perlu dibedakan antara, kevalidan nasab para keturunan Rasul, dengan persoalan seputar hak dan kewajiban mereka, atau soal paham keagamaan mereka. Ini dua hal yang berbeda, tidak boleh dicampuradukkan.

Jadi, tidak boleh dan tidak bisa, karena anda tidak sepakat dengan paham keagamaan sebagian habib, lalu anda meragukan validitas nasab mereka. Karena anda menganggap perilaku sebagian orang kepada para habib ini termasuk ghuluw, bukan berarti anda boleh menyatakan bahwa mereka bukan keturunan Nabi. Ini dua hal berbeda.

(*)
Baca juga :