LOPAR LAPOR LOPAR LAPOR.... TKN Laporkan ke Bareskrim Selebaran "Prabowo Penculik Aktivis" Yang Dibagikan Mahasiswa

[PORTAL-ISLAM.ID]  TKN Prabowo-Gibran menyoroti munculnya koran bernama ACHTUNG! yang dibagikan mahasiswa Kamis kemarin di berbagai daerah.

Koran ini menyoroti capres 02 Prabowo Subianto sebagai seorang penculik. Koran ini mengambil judul besar "Inilah penculik aktivis 1998" dengan gambar Prabowo dan para aktivis korban penculikan.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra yang juga Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman, mengatakan munculnya koran ini merupakan bentuk kampanye hitam. Selain itu, bisa berpotensi menggagalkan Pemilu 2024.

"Rencana penggagalan itu dilakukan setidaknya dengan beberapa langkah berikut, yang pertama adalah penyebaran koran gelap Achtung yang sangat masif berbagai kota besar yang isinya adalah fitnah," kata Habiburokhman dalam, konferensi pers di Media Center Prabowo-Gibran, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (12/1/2024).

Politikus Gerindra ini menyebut, isi dari koran Achtung ini fitnah. Sebab menyebut Prabowo sebagai penculik aktivis 98. 

"Inilah korbannya ini gambar Prabowo, teman-teman, foto Pak Prabowo difitnah sebagai penculik. Padahal kalau kita bicara soal penculikan tuduhan kepada Pak Prabowo ada setidaknya 4 fakta hukum yang jelas-jelas menguatkan Pak Prabowo tidak ada kaitan sama sekali terhadap penculikan aktivis 98," jelas Habiburokhman sembari memperlihatkan koran Achtung.

Habiburokhman menjelaskan sejumlah alasan mengapa tuduhan penculikan aktivis yang dialamatkan kepada jagoannya tersebut sebagai fitnah.

Pertama, Habiburokhman menyebut tidak ada satu keterangan saksi mana pun dalam persidangan Tim Mawar yang menyebutkan adanya perintah arahan atau permintaan Prabowo untuk melakukan penculikan.

Kedua, adalah keputusan Dewan Kehormatan Perwira nomor Kep/03/VIII/1998/DKP dengan terperiksa Letjen (Purn) Prabowo Subianto bukan merupakan putusan pengadilan dan juga bukan keputusan lembaga setengah peradilan.

"Itu sifat putusannya pun hanyalah rekomendasi, ya. ini bisa dilihat di akhir dari keputusan tersebut," ucap Habiburokhman.

Ketiga, keputusan Presiden BJ Habibie yang merupakan panglima tertinggi TNI waktu itu adalah memberhentikan Prabowo secara hormat dengan menghargai jasa-jasa dan pengabdiannya selama bertugas di TNI.

Keempat, sudah lebih dari 16 tahun sejak 2006 Komnas HAM tidak pernah bisa melengkapi hasil penyelidikan perkara pelanggaran HAM berat dalam penculikan aktivis 98.

Oleh sebab itu, kata Habiburokhman, apa yang dijelaskan dalam koran Achtung adalah sebuah fitnah. Atas dasar ini, TKN Prabowo-Gibran akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan ke Bareskrim.

Disebar Serentak Oleh Gabungan Mahasiswa

Diberitakan sebelumnya, Gabungan mahasiswa di berbagai daerah kemarin (Kamis, 11/1/2024) secara serentak membagikan selebaran ACHTUNG! di depan kampus. Selebaran itu berisi ajakan kepada masyarakat untuk Menolak Politik Dinasti dan Penculik di Indonesia.

Sebanyak 899 kampus di 35 provinsi dengan melibatkan sebanyak 14.000 mahasiswa melakukan pergerakan dengan membagikan 4 juta selebaran di depan kampus dalam menyadarkan rakyat akan Pelanggaran HAM berat Prabowo Subianto dan buruknya Politik Dinasti.

Aksi dilakukan sebagai bentuk perlawanan cita-cita Presiden Joko Widodo dalam membangun Dinasti Politik melalui putra sulungya Gibran Rakabuming Raka yang dianggap telah menciderai cita-cita Reformasi dan struktur Demokrasi.  

👇👇
Baca juga :