[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Mantan Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman, bebas hari ini. Munarman bebas dari penjara disambut puluhan simpatisannya.
Pantauan detikcom di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023), Munarman terlihat mengenakan topi bertuliskan Save Palestine.
Munarman juga menggunakan syal dengan bendera Palestina. Dia keluar dari Lapas Salemba dan langsung disambut oleh simpatisan yang telah menunggunya di depan.
Sebelumnya, Ditjen Pemasyarakatan (Ditjen Pas) memastikan Munarman bebas murni.
"Berdasarkan keterangan dari Kalapas Salemba, bahwa benar besok (hari ini) yang bersangkutan akan bebas dengan pelaksanaan pembebasan sesuai SOP yang berlaku," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pas Dedy Edward, saat dihubungi, Minggu (29/10).
"(Munarman) bebas murni," katanya.
Ratusan massa sambut bebasnya H. Munarman dari Lapas Salemba pagi hari ini. pic.twitter.com/vs3h8mmcd8
— Poros Petamburan (@Elz4m_) October 30, 2023
Perjalanan Kasus dan Vonis
Munarman ditangkap Densus 88 di rumahnya pada 27 April 2021 bertepatan 15 Ramadhan 1442 H.
Pada Rabu, 6 April 2022, Munarman dijatuhi vonis hukuman pidana tiga tahun penjara pada pengadilan tingkat pertama yaitu PN Jakarta Timur.
Munarman divonis melanggar Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Jeratan pasal tersebut mengatur tindak pidana menyembunyikan informasi terkait terorisme.
Vonis pengadilan tingkat pertama itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin Munarman dihukum dengan pidana delapan tahun penjara.
Munarman lalu mengajukan banding. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta malah memperberat vonis Munarman menjadi empat tahun penjara.
Setelah itu, Munarman mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan mendapat keringanan hukuman dengan pidana tiga tahun penjara (sama seperti putusan pengadilan tingkat pertama).