Siapa Pimpinan KPK yang Diduga Memeras Mentan Syahrul Yasin Limpo, Ini Penjelasan SYL Usai Diperiksa Polda Metro Jaya

Syahrul Yasin Limpo Beberkan Soal Laporan Dugaan Pemerasan Oleh Pimpinan KPK

Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, menggelar konferensi pers di NasDem Tower pada Kamis, 5 Oktober 2023. 

Dalam kesempatan itu, Syahrul menjelaskan soal laporan dirinya ke Polda Metro Jaya terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan.

Syahrul awalnya menjelaskan bahwa dirinya baru saja pulang dari lawatan ke Italia dan Spanyol pada Rabu kemarin, 4 Oktober 2023. Dia menyatakan langsung dihadapkan pada banyak masalah setelah kembali ke tanah air.

Dia pun menceritakan soal kedatangannya ke Polda Metro Jaya pada Kamis siang tadi. 

Syahrul menyatakan memberikan keterangan kepada penyidik dalam laporan pemerasan yang diduga dilakukan oleh Pimpinan KPK.

"Salah satu yang saya selesaikan hari ini adalah mendatangi atau diminta Polda Metro Jaya untuk menyampaikan keterangan-keterangan dan tentu berbagai hal yang berkait dengan Jumat 12 Agustus 2023," kata Syahrul.

Tak jelaskan detail peristiwa 12 Agustus 2023.

Politikus Partai NasDem itu pun menyatakan telah memberikan keterangan sesuai apa yang dia ketahui soal peristiwa yang terjadi pada Jumat, 12 Agustus 2023. Akan tetapi dia tak mendetailkan peristiwa itu. Dia hanya menyebut semua yang dia ketahui sudah disampaikan secara terbuka untuk kepentingan penyidik.. 

“Prosesnya cukup panjang, hampir 3 jam,” kata dia. 

Kabar pemerasan oleh Pimpinan KPK ini mencuat setelah beredarnya surat panggilan dari Polda Metro Jaya yang ditujukan kepada ajudan dan sopir Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Dua surat terpisah ditujukan kepada dua anak buah Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Keduanya adalah Heri sebagai supir Mentan dan Panji Harianto sebagai ajudan Mentan.

Dalam surat yang diajukan pada 25 Agustus 2023 itu, dikatakan keduanya diperlukan untuk kepentingan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK yang diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). 

Syahrul Yasin Limpo sendiri merupakan tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Status Syahrul sebagai tersangka memang belum diumumkan oleh KPK, namun telah dipastikan oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md di Istana Negara Rabu kemarin, 4 Oktober 2023.

[TEMPO]
Baca juga :