Irjen Napoleon Bebas dari Penjara, Ini Kilas Balik Kasusnya

[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Irjen Napoleon Bonaparte telah bebas dari penjara usai menjalani program bebas bersyarat. Program itu diikuti Napoleon sejak April 2023.

Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri ini terjerat dalam dua kasus hingga harus mendekam di penjara. Di kasus pertama dia terlibat dalam perbuatan suap red notice pada tahun 2020.

Dia lalu divonis empat tahun penjara terkait kasus tersebut. Di dalam penjara, Napoleon kembali berulah. Napoleon melakukan penganiayaan dengan melumuri muka penista agama M Kace dengan tinja di Rutan Mabes Polri.

Napoleon lalu kembali disidangkan atas perbuatannya tersebut. Dia lalu divonis 5,5 bulan penjara.

Kasus Suap Red Notice Djoko Tjandra

Kasus ini terbongkar pada tahun 2020. Djoko Tjandra yang berstatus buron diketahui bisa melenggang ke Jakarta, membuat e-KTP hingga mendaftar Peninjauan Kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Keleluasaan dari Djoko Tjandra yang berstatus buron untuk masuk ke Indonesia itu rupanya diwarnai campur tangan para penegak hukum. Djoko Tjandra menyuap aparat agar namanya hilang di red notice.

Nah, Irjen Napoleon menjadi salah satu pihak yang disuap oleh Djoko Tjandra. Saat itu Napoleon menjabat sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri.

Napoleon lalu dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Napoleon diyakini menerima suap USD 370 dan SGD 200 ribu dari Djoko Tjandra untuk penghapusan red notice atau daftar pencarian orang di Imigrasi.

Hakim menilai red notice Djoko Tjandra masih dibutuhkan oleh Kejaksaan Agung. Karena, Djoko Tjandara masih buron kasus hak tagih (cassie) Bank Bali. Bantuan Napoleon itulah yang membuat Djoko Tjandra bisa masuk ke wilayah RI, dan mendaftarkan peninjauan kembali (PK) atas kasus Bank Bali.

Napoleon terbukti melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 3 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junco Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia lalu divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Kasus Penganiayaan ke M Kace

Tidak cukup dengan kasus suap, Napoleon juga tersandung kasus penganiayaan. Peristiwa itu terjadi pada Agustus 2021 di Rutan Mabes Polri.

Saat itu Napoleon diduga memukul hingga melumuri muka tahanan M Kace dengan tinja. Napoleon diduga dibantu tiga tahanan lain dalam melakukan aksinya tersebut pada 26 Agustus dini hari. Salah satu tahanan yang diduga membantu Napoleon adalah mantan Panglima Laskar FPI Maman Suryadi.

Napoleon lalu kembali masuk ke ruang persidangan. Di sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, Napoleon berdalih tindakannya itu dalam rangka membela agama.

"Dalam peristiwa selanjutnya, terdakwa melakukan satu hal yang dimaksud untuk pembelaan agama, nah pertanyaan seriusnya, Negara Republik Indonesia berdasar pada Ketuhanan yang Maha Esa, Pasal 29 ayat 1, negara menjamin warga negaranya menjalankan keyakinannya, dan Ketuhanan yang Maha Esa yang dimaksud adalah Allah," kata pengacara Napoleon, Eggi Sudjana, saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis (25/8/2022).

Napoleon lalu dinyatakan bersalah. Majelis hakim menjatuhkan vonis 5,5 bulan penjara.
Bebas Sejak April 2023

Kini, kabar terbaru datang dari Napoleon. Dia dinyatakan telah bebas dari penjara.

"(Irjen Napoleon) sudah bebas," ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kemenkumham, Rika Aprianti, saat dikonfirmasi, Jumat (4/8/2023).

Rika mengatakan Napoleon telah menjalani program pembebasan bersyarat. Napoleon mengikuti program itu sejak April lalu.

"Sudah menjalani program pembebasan bersyarat dari tanggal 17 April 2023," ucap Rika.

Baca juga :