Istri Bukan Mahram
1. Masalah "istri bukan mahram" ini bukan persoalan khilafiyyah ulama, jadi tidak bisa dikatakan "saya cenderung pada pendapat ini" atau semisalnya.
2. Saya tidak tahu, UAS pernah menyatakan seperti yang di-ss. Ada dua kemungkinan: UAS memang pernah menyampaikannya, atau yang bersangkutan salah memahami ungkapan UAS.
3. Mahram itu artinya "tidak boleh dinikahi", sedangkan istri malah sudah dinikahinya.
وَفِي الاِصْطِلاَحِ: الْمَحْرَمُ مَنْ لاَ يَجُوزُ لَهُ مُنَاكَحَتُهَا عَلَى التَّأْبِيدِ بِقَرَابَةٍ أَوْ رَضَاعٍ أَوْ صِهْرِيَّةٍ
الموسوعة الفقهية الكويتية
Yang tepat, istri itu adalah "halilah" (wanita yang dihalalkan) bagi suaminya.
4. Terkait mahram ini, berkonsekuensi misalnya: menyentuh kulit istri membatalkan wudhu menurut madzhab Syafi'i, sedangkan menyentuh kulit mahram (ibu, saudari, anak, dan semisalnya) tidak membatalkan wudhu.
5. Namun beberapa hal, kedudukan istri setara atau bahkan lebih dari mahram. Misal: terkait bolehnya berkhalwat. Berkhalwat dengan mahram boleh selama tidak jatuh pada fitnah. Berkhalwat dengan istri jelas jauh lebih boleh lagi. Dan berbagai contoh lainnya.
Sudah jelas kan?
(Ustadz Muhammad Abduh Negara)