Imran Khan Dibebaskan dari Penjara dengan Jaminan

[PORTAL-ISLAM.ID]  ISLAMABAD - Pengadilan Pakistan memerintahkan pembebasan mantan Perdana Menteri Imran Khan dengan jaminan selama dua minggu, kata pengacaranya pada hari Jumat (12/5/2023), setelah penangkapannya tanah memicu protes mematikan dan perselisihan dengan militer.

Khan meninggalkan gedung pengadilan, menuju kampung halamannya Lahore, di tengah keamanan yang tinggi. 

Penangkapan itu, yang oleh Mahkamah Agung dinyatakan "tidak sah dan melanggar hukum" sehari sebelumnya, telah memicu ketidakstabilan di negara berpenduduk 220 juta jiwa itu pada saat krisis ekonomi, dengan rekor inflasi, pertumbuhan anemia, dan pendanaan IMF yang tertunda.

Khan menyambut perintah pengadilan dan mengatakan pengadilan adalah satu-satunya perlindungan Pakistan terhadap "hukum rimba".

"Saya harus mengatakan saya mengharapkan ini dari peradilan kita, karena satu-satunya harapan yang tersisa sekarang - satu-satunya garis tipis antara republik pisang dan demokrasi adalah peradilan," katanya kepada wartawan di dalam gedung pengadilan, dilansir Reuters.

Khan menambahkan, sebagai jawaban atas pertanyaan, bahwa dia tidak percaya badan keamanan negara menentangnya, tetapi dia menyatakan bahwa posisi panglima militer sangat berkuasa.

"Satu orang di negara ini memutuskan apa pun dan itu terjadi, itu satu orang. Bukan badan keamanan, ini satu orang - panglima militer," katanya, tanpa menyebutkan namanya.

Khan, 70, adalah pahlawan kriket yang berubah menjadi politisi yang digulingkan sebagai perdana menteri pada April 2022 dalam mosi tidak percaya di parlemen dan merupakan pemimpin paling populer di Pakistan menurut jajak pendapat.[Reuters]
Baca juga :