Mahkamah Pidana Internasional Perintahkan Penahanan Vladimir Putin, Apa Konsekwensinya?

[PORTAL-ISLAM.ID] Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan perintah penahanan terhadap Presiden Rusia Vladimir Putin dan Maria Lvova-Belova, komisioner hak-hak anak, pada Jumat, 17 Maret lalu. 

Keduanya menjadi tersangka dalam kasus deportasi ilegal anak-anak Ukraina ke Rusia selama invasi Rusia ke Ukraina. Rusia membantah tuduhan itu dan menyebut perintah penahanan itu "tak patut".

Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court, ICC) yang bermarkas di Den Haag, Belanda, merupakan sebuah pengadilan permanen untuk menuntut individual atas tindakan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang. 

"ICC memastikan bahwa ada alasan yang masuk akal untuk meyakini bahwa Presiden Putin dan Lvova-Belova punya tanggung jawab pidana dalam deportasi dan pemindahan melawan hukum terhadap anak-anak Ukraina dari wilayah Ukraina yang diduduki ke Federasi Rusia," kata Karim A.A. Khan, Kepala Kejaksaan ICC, dalam pernyataannya yang dirilis Kantor Kejaksaan ICC yang berbasis di Den Haag, Belanda.

Kasus yang diidentifikasi ICC meliputi deportasi ratusan anak dari rumah yatim dan tempat penitipan anak. Banyak dari anak-anak ini kemudian diduga diadopsi di Rusia. Putin telah mengubah aturan yang mempercepat pemberian kewarganegaraan Rusia sehingga mempermudah keluarga Rusia mengadopsi anak-anak itu.

Penahanan Putin mungkin tak terjadi karena ICC tak punya wewenang menahan tersangka. Perintah itu juga hanya berlaku di negara anggota ICC dan Rusia bukan anggotanya. Tapi perintah itu akan membuat Putin tak leluasa melawat ke negara lain.

Meski demikian, Khan menyebut bahwa dulu tak ada yang mengira bahwa Slobodan Milosevic, mantan pemimpin Serbia, akhirnya bisa diadili di Den Haag untuk kasus kejahatan perang di Kroasia, Bosnia, dan Kosovo. 

"Yang merasa bahwa dia dapat berbuat jahat di siang hari dan tidur lelap di malam hari barangkali harus menengok sejarah," katanya kepada BBC.

*Ket. Foto: Presiden Rusia Vladimir Putin saat bertemu Komisioner Hak-Hak Anak Maria Lvova-Belova di Novo-Ogaryovo 16 Februari 2023. Sputnik/Mikhail Metzel/Pool via REUTERS 

Baca juga :