[PORTAL-ISLAM.ID] Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR telah menyepakati besaran biaya haji yang harus ditanggung per anggota jemaah adalah Rp 49,8 juta.
Semua fraksi setuju, kecuali PKS.
Biaya haji perseorangan itu adalah Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Semula, biayanya diusulkan Menag Yaqut Cholil Qoumas sebesar 69 juta. Kini, lewat rapat dengan Komisi VIII DPR, mereka memutuskan Bipih menjadi Rp 49.812.700,26 juta. Adapun BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) disepakati sebesar RP 90.050.637,26.
"Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim dan bertawakal kepada Allah SWT, dan dengan sangat berat hati dan sedih hati, kami terpaksa menolak BPIH dan Bipih sebagaimana tersebut," kata anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PKS, Ustadz Bukhori Yusuf, dalam rapat di DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023) malam.
PKS Menolak
Argumen PKS, duit itu kemahalan di tengah kondisi ekonomi masyarakat seperti sekarang ini. Mereka berharap pemerintah dapat lebih baik lagi dalam melakukan tawar-menawar dalam pelbagai komponen biaya haji.
"Kita terlalu loma (Bahasa Jawa: murah hati) dan terlalu brah-breh (boros) terhadap orang Arab. Padahal seharusnya bisa dilakukan penawaran yang jauh lebih baik," kata Bukhori saat membahas soal masyair atau layanan transportasi dan akomodasi haji.
PKS merasa telah berusaha maksimal untuk memperjuangkan aspirasi menekan biaya ibadah haji. Namun ternyata, semuanya setuju di angka Bipih Rp 49 juta itu. Sekadar perbandingan, Bipih tahun 2022 sebesar Rp 39 juta per jemaah, artinya tahun ini naik Rp 10 juta.
"Fraksi PKS memohon ampun kepada Allah jika upaya selama ini masih dipandang belum maksimal. Dan, kami juga memohon maaf kepada seluruh jemaah dan yang akan berangkat tahun ini jika buah perjuangan kami belum memuaskan," ujar Bukhori membacakan sikap fraksinya, seperti dilansir detikcom.