Yusril: Jika Diverifikasi Betul-betul, Tak Akan Ada Satu Partai pun yang Lolos

[PORTAL-ISLAM.ID] Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menyebut tak akan ada partai politik yang lolos jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) benar-benar melakukan verifikasi faktual untuk jadi peserta pemilu.

Menurutnya, syarat verifikasi peserta pemilu dalam UU Pemilu begitu rumit. Ia tak yakin ada satu pun partai yang bisa memenuhi semua syarat tersebut jika benar diterapkan.

"Kalau kita bicara jujur, semua partai diverifikasi, betul-betul diverifikasi faktual, tidak ada satu partai pun yang lolos," kata Yusril di Jakarta, Rabu (11/1/2023).

Yusril mencontohkan syarat partai politik harus punya seribu orang anggota per kabupaten/kota. Dia menilai aturan itu tak bisa diterapkan di banyak daerah.

Dia menyebut ada kabupaten/kota yang hanya memiliki belasan ribu penduduk. Namun, partai yang mendaftar pemilu ada puluhan.

"Penduduknya saja cuma 12 ribu, bagaimana punya seribu anggota? Enggak masuk akal," ujarnya.

Dia juga mempermasalahkan aturan partai politik harus verifikasi faktual di setiap daerah untuk menjadi peserta pemilu. Yusril mengenang momen PBB tak diloloskan pada Pemilu 2019 hanya karena tak lolos di satu kabupaten.

"PBB waktu itu lolos semua provinsi kabupaten/kota, kecuali satu, Kabupaten Manokwari Selatan. Padahal, KPU tidak melakukan verifikasi, seenak-enaknya saja bilang enggak lolos. Ribut kita," ucapnya.

Saat itu, PBB menggugat ke Bawaslu. Usai bersidang, PBB dinyatakan lolos dan berhak ikut pemilu.

Verifikasi faktual merupakan salah satu tahapan yang dilakukan KPU dalam menyeleksi partai politik yang bisa ikut pemilu.

Sempat menjadi sorotan lantaran diduga terjadi kecurangan. Tujuannya untuk membuat Partai Ummat tidak lolos.

CNNIndonesia.com melaporkan bahwa anggota KPU di daerah mendapat intimidasi agar menyatakan Partai Ummat tidak memenuhi syarat oleh KPU RI. Namun, KPU RI membantahnya.

Kini, Partai Ummat telah dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilu 2024 usai diberikan waktu oleh KPU untuk memperbaiki berkas.

[Sumber: CNNIndonesia]
Baca juga :