SAH! Hasil Voting PBB Setuju Masalah Pendudukan Ilegal Israel atas Palestina Disidang ke Mahkamah Internasional

[PORTAL-ISLAM.ID] Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) meloloskan resolusi yang meminta Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) memberikan pendapat tentang legalitas pendudukan ilegal Israel atas wilayah Palestina.

Dilansir Al Jazeera, dalam voting yang berlangsung Jumat (30/12/2022) malam, 87 negara mendukung resolusi tersebut, 26 negara menentangnya, sementara 53 negara abstain.

Negara-negara Barat pecah suara, tetapi nyaris semua negara mayoritas muslim, termasuk negara-negara Arab yang telah menormalisasi hubungan dengan Israel, mendukung resolusi tersebut.

Rusia dan China juga datang dengan suara dukungan.

Sementara di sisi seberang, Israel, Amerika Serikat, Inggris, Jerman, beserta 22 negara anggota lainnya menentang resolusi itu. Prancis termasuk di antara 53 negara yang abstain.

Palestina Sambut Baik

Palestina menyambut baik pemungutan suara oleh Majelis Umum PBB yang meminta pendapat Mahkamah Internasional (ICJ) tentang konsekuensi hukum pendudukan Israel atas wilayah Palestina.

“Waktunya telah tiba bagi Israel untuk menjadi negara yang tunduk pada hukum, dan dimintai pertanggungjawaban atas kejahatan yang terus berlanjut terhadap rakyat kami,” kata juru bicara Presiden Palestina Mahmoud Abbas, Nabil Abu Rudeineh, dikutip Reuters, Sabtu (31/12/2022).

Duta Besar Palestina untuk PBB Riyad Mansour berterima kasih kepada negara-negara yang mendukung langkah resolusi ini.

"Kami percaya bahwa terlepas dari suara Anda hari ini, jika Anda percaya pada hukum dan perdamaian internasional, Anda akan menjunjung tinggi pendapat Mahkamah Internasional, ketika disampaikan," kata Mansour, dinukil dari Associated Press.

Pejabat senior Palestina Hussein Al-Sheikh mengatakan di Twitter bahwa pemungutan suara pada hari Jumat itu, mencerminkan kemenangan diplomasi Palestina.

Israel merebut Tepi Barat, Gaza, dan Yerusalem Timur—daerah yang diinginkan Palestina untuk dijadikan negara—dalam perang tahun 1967. Israel lalu menarik diri dari Gaza pada tahun 2005, setelah dikuasai kelompok Hamas.

ICJ yang berbasis di Den Haag, juga dikenal sebagai Pengadilan Dunia, adalah pengadilan tertinggi PBB yang menangani perselisihan antar negara. 

Putusannya mengikat, meskipun ICJ tidak memiliki kekuatan untuk menegakkannya.

Israel Menolak

“Tidak ada badan internasional yang dapat memutuskan bahwa orang Yahudi adalah 'penjajah' di tanah air mereka sendiri. Keputusan apa pun dari badan peradilan yang menerima mandatnya dari PBB yang bangkrut secara moral dan dipolitisasi sama sekali tidak sah,” kata Duta Besar Israel, untuk PBB Gilad Erdan dalam sebuah pernyataan menjelang pemungutan suara.

Mantan Perdana Menteri Israel Yair Lapid – yang digantikan pada hari Kamis oleh Benjamin Netanyahu – bulan lalu mendesak para pemimpin dunia untuk menentang langkah tersebut, dengan mengatakan bahwa membawa masalah tersebut ke pengadilan “hanya akan dimainkan oleh para ekstremis.”

Isi Pokok Resolusi PBB

Majelis Umum PBB meminta ICJ untuk memberikan pendapat penasehat tentang konsekuensi hukum dari “pendudukan, pemukiman dan aneksasi Israel … termasuk langkah-langkah yang ditujukan untuk mengubah komposisi demografis, karakter dan status Kota Suci Yerusalem, dan dari pengadopsiannya, undang-undang dan tindakan diskriminatif terkait.”

Resolusi PBB juga meminta ICJ untuk memberi nasihat tentang bagaimana kebijakan dan praktik tersebut “mempengaruhi status hukum pendudukan” dan konsekuensi hukum apa yang timbul, bagi semua negara dan PBB dari status ini.

ICJ terakhir mempertimbangkan konflik antara Israel dan Palestina pada tahun 2004, ketika memutuskan bahwa tembok pemisah Israel adalah ilegal. Israel menolak putusan itu, menuduh pengadilan bermotivasi politik.

(*)
Baca juga :