PDIP "Dikeroyok" 8 Parpol DPR, Tolak Usulan Pemilu Proporsional Tertutup

[PORTAL-ISLAM.ID]  Sebanyak 8 partai politik anggota DPR menggelar pertemuan di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Minggu (8/1/2023).

Delapan Partai Politik ini sepakat menyatakan sikap MENOLAK Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dengan sistem proporsional tertutup.

Dari 9 parpol DPR RI, hanya PDIP yang tidak diajak dalam pertemuan itu karena sebelumnya PDIP mengusulkan sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024.

Hadir dalam pertemuan 8 parpol itu para ketua umum parpol dan perwakilan.

Terlihat Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, Presiden PKS Ahmad Syaikhu, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan. 

Selain itu, hadir juga Sekjen NasDem Johnny G Plate dan Waketum PPP Amir Uskara. 

Perwakilan Gerindra tidak ada yang hadir, tapi bendera Partai Gerindra juga terlihat di lokasi acara.

“Saya ingin membacakan pernyataan sikap delapan partai politik sehubungan dengan wacana diberlakukan kembali sistem pemilu proporsional tertutup dan telah dilakukan judicial review di Mahkamah Konstitusi,“ ujar Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Minggu (8/1/2023).

“Pertama, kami menolak proporsional tertutup dan memiliki komitmen untuk menjaga kemajuan demokrasi di Indonesia yang telah dijalankan sejak era reformasi,” ujar Airlangga.

Airlangga berpandangan, sistem pemilu proporsional tertutup merupakan kemunduran bagi demokrasi Indonesia.

Di sisi lain, sistem pemilu proporsional terbuka merupakan perwujudan dari demokrasi yang berasaskan kedaulatan rakyat,.

“Di mana rakyat dapat menentukan calon anggota legislatif yang dicalonkan oleh partai politik, kami tidak ingin demokrasi mundur!” tegas Ketua Umum Partai Golkar itu.

Kedua, lanjut Airlangga, sistem Pemilu dengan proporsional terbuka merupakan pilihan yang tepat dan telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada tanggal 23 Desember 2008.

Apalagi, sistem ini sudah dijalankan dalam tiga kali pemilu dan gugatan terhadap yurisprudensi akan menjadi preseden yang buruk bagi hukum di Indonesia dan tidak sejalan dengan asas nebis in idem.

Ketiga, Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta tetap menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu dengan menjaga netralitas dan independensinya sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan.

“Keempat, kami mengapresiasi kepada pemerintah yang telah menganggarkan anggaran Pemilu 2024 serta kepada penyelenggara Pemilu terutama KPU agar tetap menjalankan tahapan-tahapan Pemilu 2024 sesuai yang telah disepakati bersama,” papar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian itu.

“Kelima, Kami berkomitmen untuk berkompetisi dalam pemilu 2024 secara sehat dan damai dengan tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa agar tetap memelihara stabilitas politik, keamanan, dan ekonomi. Demikian pernyataan politik untuk menjadi perhatian,” jelas Airlangga.(*)
Baca juga :