Iran kembali jatuhi hukuman mati terhadap 3 pendemo anti-rezim, total 17 orang yang dijatuhi hukuman mati

[PORTAL-ISLAM.ID]  TEHERAN - Iran telah menghukum mati tiga orang yang dituduh membunuh tiga anggota pasukan keamanan selama protes yang dipicu oleh kematian Mahsa Amini, kata pengadilan Senin (9/1/2023).

Iran telah diguncang oleh kerusuhan sipil sejak kematian Amini, gadis Kurdi Iran berusia 22 tahun pada 16 September 2022, menyusul penangkapannya karena diduga melanggar aturan berpakaian untuk wanita.

Vonis terakhir, yang masih bisa diajukan banding, menambah jumlah total orang yang dihukum mati menjadi 17 orang sehubungan dengan protes yang berlangsung lebih dari tiga bulan, lansir Arab News.

Empat dari mereka yang dihukum telah dieksekusi dan dua lainnya berada di ambang eksekusi setelah hukuman mereka dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung negara tersebut.

Saleh Mirhashemi, Majid Kazemi dan Saeed Yaghoubi dijatuhi hukuman mati atas tuduhan “moharebeh” -atau mengobarkan “perang melawan Tuhan”- situs berita peradilan Mizan Online melaporkan.

Dua lainnya dijatuhi hukuman penjara atas insiden yang menyebabkan kematian tiga anggota pasukan keamanan di provinsi tengah Isfahan pada 16 November, kata Mizan Online.

Semua hukuman dapat diajukan banding ke Mahkamah Agung, tambahnya.

Pada Sabtu (7/1/2023), Iran mengeksekusi Mohammad Mehdi Karami dan Seyed Mohammad Hosseini karena membunuh seorang anggota pasukan paramiliter pada bulan November di Karaj barat Teheran.

Dua pria lainnya, Mohsen Shekari dan Majidreza Rahnavard, dihukum mati pada Desember setelah dinyatakan bersalah melakukan serangan terpisah terhadap pasukan keamanan.

Eksekusi telah memicu kemarahan global dan sanksi Barat baru terhadap Teheran.  

Baca juga :