HUKUM MENETAPKAN JATUH TEMPO DALAM AKAD UTANG-PIUTANG DAN TIDAK ADA NIAT MENCARI KEUNTUNGAN

HUKUM MENETAPKAN JATUH TEMPO DALAM AKAD UTANG-PIUTANG DAN TIDAK ADA NIAT MENCARI KEUNTUNGAN

Oleh: Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin)

Jika Anda mengutangi orang 20 juta tapi mensyaratkan uang itu harus kembali 3 bulan lagi, kemudian disepakati, sementara Anda niatnya murni menolong dan tidak ada unsur ingin mencari keuntungan, maka syarat seperti ini boleh, bahkan kemuliaan. Hanya saja syarat seperti itu tidak mengikat.

Di katakan kemuliaan karena sifatnya memberi “nafas” pada penerima utang untuk mengusahakan pelunasan utangnya dan lebih memperkuat unsur menolong orang yang butuh uang. Beda jika tidak diberi tenggat waktu. Pemberi utang bisa saja menagih sepekan setelah mengutangi. Yang seperti itu jelas justru malah menyusahkan penerima utang. 

Jadi, menetapkan syarat pelunasan 3 bulan seperti ini malah maknanya malah seperti qarḍun hasan, yakni kebaikan tambahan selain kebaikan mengutangi. (Jadi, si pemberi utang mendapat 2 kebaikan, kebaikan memberi utang dan kebaikan memberi kelonggaran pelunasan -red).

Kasus seperti ini dalam Mazhab al-Syāfi‘ī diungkapkan dengan istilah “Akad utang yang sah tapi syaratnya mulga/tidak dianggap/tidak mengikat”.

Karena tidak mengikat, maka sebenarnya boleh menagih di bulan pertama. Tetapi disunahkan pemberi utang tidak menagih kecuali setelah genap 3 bulan dan penerima utang juga mengusahakan melunasi maksimal jika sudah genap 3 bulan. 

Al-Syirbīnī berkata,

«(وَلَوْ ‌شَرَطَ ‌أَجَلًا فَهُوَ كَشَرْطِ مُكَسَّرٍ عَنْ صَحِيحٍ إنْ لَمْ يَكُنْ لِلْمُقْرِضِ غَرَضٌ) لِارْتِفَاقِ الْمُسْتَقْرِضِ بِالْأَجَلِ، فَعَلَى هَذَا يَصِحُّ الْعَقْدُ وَلَا يَلْزَمُ الْأَجَلُ عَلَى الصَّحِيحِ؛ لِأَنَّهُ عَقْدٌ يَمْتَنِعُ فِيهِ التَّفَاضُلُ فَامْتَنَعَ فِيهِ الْأَجَلُ كَالصَّرْفِ، لَكِنْ يُنْدَبُ الْوَفَاءُ بِالْأَجَلِ لِأَنَّهُ وَعْدٌ كَمَا فِي تَأْجِيلِ الدَّيْنِ الْحَالِّ». «مغني المحتاج إلى معرفة معاني ألفاظ المنهاج» (3/ 34)

Artinya,
“Jika dia (pemberi utang) mensyaratkan tempo pelunasan, maka itu (boleh) seperti (kreditur)  mensyaratkan mengembalikan uang jelek untuk melunasi uang baik, (yakni) jika pemberi utang tidak punya maksud/tujuan (keuntungan)”. Sebab yang demikian itu sifatnya menolong orang yang berutang dengan (longgarnya) tempo pelunasan. Atas dasar ini akadnya sah dan (berdasarkan) pendapat mu’tamad, syarat penetapan waktu itu tidak  mengikat. Sebab akad utang piutang adalah akad yang mencegah ada tafāḍul/kelebihan, sehingga penetapan tempo juga tercegah (dalam kasus ini) sebagaimana akad ṣarf. Tetapi disunahkan untuk memenuhi tempo tersebut karena itu adalah janji, sebagaimana kasus penjadwalan ulang utang yang jatuh tempo (Mugnī al-Muḥtāj, juz 3 hlm 34)

*CATATAN

Pernyataan ini:

"SAYA PINJAMI KAMU UANG 20 JUTA INI DAN TEMPO PELUNASANNYA ADALAH 3 BULAN", DALAM MADZHAB SYAFI'I HAL SEMACAM INI TIDAK BOLEH.”

Pernyataan di atas saya pastikan muncul akibat TIDAK MAMPU memahami teks Mugni al-Muhtaj di atas dengan baik. 

Karena buktinya justru dalam kasus ini menetapkan syarat waktu pelunasan utang itu malah dipandang baik dalam Mazhab al-Syafi'i dan disunahkan untuk terikat/memenuhi penetapan waktu tersebut.

(*)
Baca juga :