Gas Melon Menghilang di Warung, Dijual Khusus Pakai Syarat Baru

[PORTAL-ISLAM.ID]  Sebentar lagi, Gas Elpiji 3 Kg tidak akan bisa dibeli lagi di warung-warung kecil seperti sebelumnya.

Hal ini menyusul kebijakan baru dari pemerintah yang memberlakukan pernjualan Gas Elpiji 3 kg atau Gas Melon hanya lewat penyalur-penyalur resmi.

Aturan tersebut akan menyebabkan penyaluran atau penjualan pada tingkat pengecer seperti warung kecil tak lagi ada.

Masyarakat hanya dapat langsung membeli elpiji 3 kg di sub penyalur.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan, rencana ini bertujuan agar data konsumen lebih akurat dan subsidi lebih tepat sasaran.

"Pencatatannya menggunakan sistem informasi, tidak manual. Nah kalau dari sub penyalur itu bisa tepat sasaran, kita bisa mengatakan sistem itu lebih baik karena sampai langsung ke konsumen," kata Tutuka, baru-baru ini.

Terkait rencana ini, Tutuka mengatakan, sudah ada surat dari Menteri ESDM untuk Pertamina selaku penyalur elpiji 3 kg.

Surat tersebut, menugaskan agar perusahaan pelat merah ini memperhatikan pengawasan elpiji 3 kg hingga ke tangan konsumen.

"Kami sudah ada surat dari Pak Menteri ke Pertamina untuk memperhatikan pengawasan itu, sampai ke konsumen," ujar Tutuka dalam keterangan resmi beberapa waktu lalu.

Lalu, bagaimana persiapan Pertamina terkait rencana penyaluran elpiji 3 kg?

Pertamina tambah sub penyalur

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menjelaskan, Pertamina akan mengatur pola penyaluran elpiji bersubsidi sejalan dengan rencana pemerintah.

"Sub penyalur atau pangkalan (elpiji) juga kita sesuaikan," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat 13 Januari 2023.

Saat ditanya rencana penyaluran elpiji 3 kg tak lagi bisa melalui pengecer atau warung, Irto pun tak menjawabnya secara lugas.

"Warung itu pangkalan resmi?" kata dia bertanya balik.

Irto menambahkan, pihaknya telah menambahkan pangkalan sebanyak 22.000 pada 2022. Sementara pada tahun ini, Pertamina masih perlu meninjau daerah lain.

"Sedang kita review, termasuk dengan rencana implementasi uji coba di daerah lain. Ini masih kami koordinasikan dengan pihak regulator," ungkapnya.

Syarat dan Kriteria Beli Gas Elpiji 3 Kg Mulai Tahun 2023

Uji coba beli elpiji pakai KTP

Sebab sejauh ini, Pemerintah bersama Pertamina baru melaksanakan uji coba pembelian elpiji 3 kg di lima kecamatan.

Uji coba tersebut berupa pembelian elpiji 3 kg dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Dengan hanya memperbolehkan pembelian di sub penyalur atau pangkalan, maka dapat dilakukan verifikasi pembeli, sehingga penyaluran subsidi lebih tepat sasaran.

"Di titik pangkalan itu akan dilakukan verifikasi pembeli," ujar Irto.

Cara beli elpiji 3 kg dengan KTP

Sebelumnya Irto mengungkapkan, Pertamina tengah menyinkronkan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dengan data pembeli elpiji 3 kg.

Selanjutnya, data tersebut akan diinput dalam laman Subsidi Tepat MyPertamina untuk dilakukan uji coba pembelian secara bertahap di seluruh Indonesia.

Meski berbasis Subsidi Tepat MyPertamina, pembelian elpiji 3 kg berbeda dengan bahan bakar minyak (BBM) subsidi seperti Pertalite dan Solar.

Saat membeli BBM subsidi, masyarakat perlu mendaftarkan diri pada laman Subsidi Tepat untuk mendapatkan QR code.

QR code dalam bentuk digital maupun cetak ini selanjutnya ditunjukkan kepada petugas SPBU sebagai syarat membeli BBM subsidi.

"Masyarakat tidak perlu men-download aplikasi ataupun QR code," tutur Irto.

Irto menambahkan, masyarakat yang sudah masuk dalam database P3KE dapat langsung melakukan pembelian dengan menunjukkan KTP.

Sementara bagi masyarakat yang datanya belum masuk, maka pihaknya akan melakukan pembaruan data, baru kemudian dapat membeli seperti biasa dengan KTP.

Irto pun menegaskan, saat ini pihaknya belum menerapkan pembatasan pembelian elpiji 3 kg meski pembelian dilakukan dengan pendataan.

Oleh karena itu, masyarakat masih bisa membeli elpiji 3 kg seperti biasa tanpa perlu takut kehabisan kuota harian seperti saat membeli BBM subsidi. [law-justice]
Baca juga :