WOW WOW..... Polresta Banda Aceh Juga Batalkan Rekomendasi Izin Keramaian Acara Anies

[PORTAL-ISLAM.ID] BANDA ACEH - Polresta Banda Aceh mencabut surat rekomendasi izin keramaian untuk kegiatan Jalan Sehat Restorasi dan Silaturahmi Akbar Masyarakat Aceh dengan Anies Baswedan yang direncanakan di gelar di area Taman Ratu Safiatuddin Banda Aceh.

Ini menyusul dengan keabsahan surat izin penggunaan area taman tersebut yang sebelumnya sudah dicabut oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh.

Kapolresta Banda Aceh melalui Kasat Intelkam Kompol Suryo mengatakan dalam hal ini Polresta Banda Aceh hanya bisa memberikan rekomendasi untuk pengurusan izin keramaian ke Polda Aceh.

"Suratnya sudah kita kirim karena syaratnya sudah lengkap, namun berhubung adanya surat pencabutan izin dari Disbudpar, maka kita juga harus rekom membatalkan rekom tersebut," kata Suryo, Kamis (1/12/2022),

Adapun rekomendasi itu, kata Suryo, merupakan sebuah syarat mengurus izin ke Polda Aceh bukan izin keramaian dari Polresta Banda Aceh.

"Ini beda ya, bukan surat izin, tapi surat rekomendasi," ujarnya.

Surat rekomendasi itu, kata dia, sebelum sudah berada di Polda Aceh. Pihaknya telah mengantarkan surat tersebut beserta dengan syarat-syarat yang dilengkapi.

"Namun surat izin belum keluar, mungkin belum sempat ditandatangani ya, tiba-tiba Disbudpar Aceh mengeluarkan pembatalan tempat, sehingga untuk apa dibuat surat izin kalau tempatnya tidak di izinkan," ujarnya.

Sebelumnya, Disbudpar Aceh mencabut izin penggunaan areal Taman Ratu Safiatuddin untuk kegiatan Jalan Sehat Restorasi dan Silaturahmi Akbar Masyarakat Aceh dengan Anies.

Di mana Disbudpar Aceh sebelumnya telah mengizinkan panitia untuk menggunakan area tersebut.

Dalam surat yang ditandatangani Kepala UPTD Seni dan Budaya Disbudpar Aceh Nomor 900/096/2022 Perihal Pencabutan Surat Izin Penggunaan tersebut, dituliskan juga alasan pencabutan izin.

UPTD Seni dan Budaya Dinas Pariwisata Aceh menyebutkan bahwa kegiatan yang dilakukan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan surat perizinan yang dikeluarkan sebelumnya khususnya pada poin 2 ayat a dan b.

Poin dua ayat a dan b tersebut berbunyi bahwa kegiatan harus dilakukan sesuai dengan prosesdur penyewaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Belakangan, Kepala Disbudpar Aceh Almuniza Kamal memberikan pernyataan resmi. Dia meminta maaf telah telah mencabut surat izin tersebut dengan alasan bahwa area Taman Ratu Safiatuddin sedang direnovasi.

(Sumber: Beritakini)

*FOTO: Masyarakat menyambut meriah kedatangan Anies Baswedan saat kunjungan ke Sumatera Utara (04/11/2022).

Baca juga :