Tanggapan Atas Putusan Kasasi Munarman 3 Tahun Penjara

Tanggapan Atas Putusan Kasasi Munarman 3 Tahun Penjara

Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H. Advokat, Ketua LBH LESPASS (Lex Sharia Pacta Sunt Servanda)

"Amar pada pokoknya tolak perbaikan dengan memperbaiki pidana menjadi 3 tahun sebagaimana putusan Judex Facti/Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim)."

[Jubir MA, Andi Samsan Nganro, 5/12/2022]

Dua hari lalu (Sabtu, 3/12) pasca acara press conference pembelaan hukum Gus Nur, penulis sempat berdiskusi dengan Bang Aziz Yanuar soal up date Kasasi Haji Munarman. Bang Aziz hanya menunjukan screenshot SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam keterangan singkat, ada redaksi putusan Kasasi yang berisi tolak perbaikan.

Kami berdiskusi untuk mencoba menafsirkan makna info SIPP MA tersebut. Namun, masih juga belum dapat menerjemahkannya. Bahkan, kami khawatir maknanya Kasasi Bang Haji Munarman ditolak, perbaikan putusan Banding yang memvonis 4 Tahun penjara ditolak. Sehingga, putusan Kasasi menguatkan vonis 4 Tahun penjara pada tingkat Pengadilan Tinggi Jakarta.

Ternyata, hari ini penulis membaca penjelasan putusan dari Jubir MA, hakim agung Andi Samsan Nganro. Menurut Jubir MA, Amar pada pokoknya tolak perbaikan dengan memperbaiki pidana menjadi 3 tahun sebagaimana putusan Judex Facti/Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

Itu artinya, putusan kembali ke vonis awal saat di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, yakni 3 (tiga) tahun penjara. Sehingga, putusan perbaikan di Pengadilan Tinggi (judex factie tingkat 2) yang menaikan vonis menjadi 4 tahun penjara, dikoreksi oleh putusan Kasasi MA dan dikembalikan pada vonis judex factie tingkat 1 Pengadilan Negeri Jakarta Timur, yakni 3 tahun penjara.

Sebelumnya, jaksa menuntut Haji Munarman dengan tuntutan 8 tahun penjara. Akhirnya, pada pengadilan tingkat pertama, Haji Munarman divonis dengan minimum tuntutan pasal 13 C UU Terorisme, yakni 3 tahun penjara.

Meski kembali menjadi tiga tahun, tetap saja putusan ini tidak memuaskan. Namun, cukup melegakan. Karena memang rezim ini zalim, dan amat sulit mendapatkan putusan bebas dalam perkara terorisme.

Melegakan, karena setidaknya vonis 4 tahun di tingkat Banding dikoreksi dan kembali menjadi 3 tahun, seperti putusan tingkat pertama.

Semua pengadilan dari tingkat pertama hingga Kasasi MA, sepakat menyatakan Bang Haji Munarman melanggar Pasal 13 C UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Hanya karena hadir dalam sebuah acara diskusi, yang acara tersebut dikaitkan dengan ISIS, Haji Munarman langsung dituduh menjadi teroris.

Entahlah, pasal 'menyembunyikan informasi terorisme ini' menjadi pasal langganan untuk mengkriminalisasi ulama dan aktivis dengan kasus terorisme. 

Sebelumnya, Haji Munarman juga diberitakan sadis, karena melanggar pasal 15 jo pasal 7 UU Terorisme. Pasal ini seolah menjadi dalih legitimasi opini, untuk meneror publik dengan Narasi Haji Munarman adalah teroris kelas kakap dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Pada kasus Ustadz Farid Okbah, Ustadz Ahmad Zain an-Najah dan Ustadz Anung al-Hamat, setelah heboh narasi fitnah dan tudingan keji terorisme diedarkan rezim, akhirnya juga hanya dituntut dengan pasal 13 C ini dengan tuntutan 3 tahun penjara. Pasal karet yang jadi langganan densus 88 untuk menzalimi para ulama.

Kembali ke Kasus Bang Haji Munarman, jika nantinya tidak ada PK (Peninjauan Kembali) yang mengoreksi putusan Kasasi 3 tahun penjara ini, maka diprediksi Haji Munarman akan bebas sekitar bulan Mei tahun 2024. Mengingat, Haji Munarman ditahan oleh Detasemen Khusus Antiteror 88 Polri sejak 7 Mei 2021. 

(*)
Baca juga :