[PORTAL-ISLAM.ID] Mahkamah Agung (MA) mengurangi vonis eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman menjadi tiga tahun penjara dari sebelumnya empat tahun penjara.
Munarman tetap dinilai terbukti terlibat dalam kasus tindak pidana terorisme.
"Amar pada pokoknya tolak perbaikan dengan memperbaiki pidana menjadi 3 (tiga) tahun sebagaimana putusan Judex Facti/Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, Senin (5/12/2022).
Putusan tingkat kasasi ini diadili oleh lima hakim agung MA yang disembunyikan identitasnya. Putusan dijatuhkan pada Senin, 28 November 2022.
Pada pengadilan tingkat pertama yaitu PN Jakarta Timur, Munarman dijatuhi hukuman pidana 3 tahun penjara. Putusan dibacakan pada Rabu, 6 April 2022 lalu.
Munarman divonis melanggar Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Jeratan pasal tersebut mengatur tindak pidana menyembunyikan informasi terkait terorisme.
Vonis pengadilan tingkat pertama itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin Munarman dihukum dengan pidana 8 tahun penjara.
Tak menerima vonis hakim PN Jakarta Timur, Munarman mengajukan banding.
Tapi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta malah memperberat vonis Munarman menjadi empat tahun penjara.
Munarman pun mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan mendapat keringanan hukuman dengan pidana tiga tahun penjara.
*CATATAN: Eks Jubir FPI Munarman ditangkap Densus88 di rumahnya pada hari Selasa, 27 April 2021 bertepatan dengan 15 Ramadhan 1442 H.
[Sumber: CNNIndonesia]