Pak Marullah itu satu-satunya anak Betawi yang jadi petinggi di Pemprov DKI, eh itupun disingkirkan oleh pj Heru

[PORTAL-ISLAM.ID] Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Djohermansyah Djohan mengatakan pergantian pejabat struktural Aparatur Sipil Negara (ASN), baik itu Sekretaris Daerah (Sekda) maupun Deputi Gubernur DKI harus melalui prosedur izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Kalau tidak ada izin pejabat yang berwenang, dia menyalahi peraturan perundang-undangan,” kata Djohan kepada Tempo, Jumat, 2 Desember 2022.

Jika tidak mengantongi izin dan peraturan perundang-undangan, kata dia, pejabat yang dicopot atau diganti bisa menggugat Kepala Daerah atau Pj Gubernur. 

“Ini kalau misalnya tidak ada izin, dia lakukan dan itu jadi tidak sah kalau memang tidak ada izin,” ujarnya.

Djohan menjelaskan, secara kewenangan Pj Gubernur tidak dapat mengganti pejabat, memutasi, merotasi karena itu adalah kewenangan Kepala Daerah definitif atau Kepala Daerah asli kecuali dengan izin Mendagri dan alasan yang kuat, misalnya karena pejabat yang mengisi jabatan pensiun.

Selain itu, pergantian pejabat membutuhkan waktu yang cukup lama. Sebab, harus melalui proses evaluasi, seleksi hingga menunggu dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) bahkan jika ada kekosongan jabatan harus dilaporkan.

“Itu cukup lama karena harus melalui evaluasi. Jadi, tidak main ganti-ganti kalau kosong ya harus dilaporkan-memakan waktu karena harus ada seleksi, kalau rotasi boleh juga tapi itu ada waktu evaluasi dulu tentang apa masalahnya, ada kasus apa,” kata Djohan.

“Kalau untuk evaluasi paling tidak membutuhkan waktu sekira – prosesnya satu bulanan kalau evaluasi. Nanti ketemulah bahwa ini harus izin, tambah lagi proses izin sekira dua minggu, baru keluar SK-nya,” ujarnya.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mencopot Marullah Matali dari jabatan Sekretaris Daerah DKI Jakarta pada Jumat, 2 Desember 2022.

Marullah duduk di kursi Sekda DKI sejak 18 Januari 2021. Kini dia menjabat sebagai Deputi Gubernur DKI Bidang Kebudayaan dan Pariwisata Jakarta.

Sementara posisi Marullah Matali untuk sementara waktu ditempati Pj Sekda DKI Uus Kuswanto. Uus merangkap jabatan sebagai Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah DKI.[TEMPO]

***

Pencopotan Marullah ini ditanggapi banyak pihak.

"Bang Marullah itu satu2nya anak Betawi yg jadi petinggi di @DKIJakarta eh itupun disingkirkan oleh pj Heru tnp ada didahului  audit kinerja bahkan gk ada kesalahan yg diperbuat pak Sekda itu. Forkabi ame FBR mana suaranya?" ujar akun @Reesty_Cayah.

Ada buzzer yang membela Heru, katanya justru Marullah sekarang posisinya strategis karena jadi Deputi Gubernur.

Klaim buzzer ini ditanggapi balik netizen.

"Sekda ntu yg menangani administratif struktur organisasi pemda, klo Deputi ntu kerjanye cuma datang duduk manis! kgk punya kewenangan apa2an cuy!" balas akun @darmantahu.
Baca juga :