INILAH MAKNA “KETUHANAN YANG MAHA ESA” DALAM PANCASILA

INILAH MAKNA “KETUHANAN YANG MAHA ESA” DALAM PANCASILA

Oleh: Dr. Adian Husaini
(Ketua Umum Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia)

Sejak ratusan tahun lalu, di alam Nusantara ini, kata “Esa” sudah digunakan untuk menerjemahkan kata “Ahad”. 

Itu bisa dilihat, misalnya, dalam Tafsir QS al-Ikhlas di Kitab Tafsir Tarjuman al-Mustafid, karya ulama besar Aceh, Syekh Abdul Rauf al-Fansuri (wafat 1693 M). 

Tarjuman al-Mustafid adalah kitab Tafsir Al Qur’an berbahasa Melayu pertama yang lengkap.

Tafsir Tarjuman al-Mustafid, telah menerjemahkan kata "Ahad" dalam surat Al-Ikhlas dengan "Esa", bukan "Satu" atau “Tunggal”. 

Uniknya, dalam sila pertama Pancasila, untuk Ketuhanan diberikan sifat "Maha Esa".  Jadi, bukan asal atau sembarang Ketuhanan! Yang benar adalah Ketuhanan Yang Maha Esa. 

Tafsir ini dan juga beberapa kitab para ulama lainnya sudah menggunakan kata “Esa” sebagai terjemah kata “Ahad”. Bahwa, Allah adalah Tuhan yang Satu, dan Tidak terbagi-bagi.  

Penting dan uniknya sila pertama – Ketuhanan Yang Maha Esa – telah disepakati oleh para pendiri bangsa ini sejak 18 Agustus 1945 dan ditegaskan lagi dalam Dekrit Presiden Soekarno,  5 Juli 1959. Dekrit Presiden Soekarno itu menegaskan bahwa Piagam Jakarta menjiwai dan merupakan satu kesatuan dengan UUD 1945. 

Guru besar Ilmu hukum Universitas Indonesia, Prof. Hazairin, dalam bukunya, Demokrasi Pancasila, (Jakarta: Rineka Cipta, 1990, cet.ke-6), menulis: “bahwa yang dimaksud dengan Tuhan Yang Maha Esa itu ialah Allah, dengan konsekuensi (akibat mutlak) bahwa “Ketuhanan Yang Maha Esa” berarti pengakuan “Kekuasaan Allah” atau “Kedaulatan Allah”. 

Tahun 1976, pemerintah RI membentuk Panitia Lima yang menerbitkan buku Uraian Pancasila. Anggota Panitia Lima ialah: Mohammad Hatta, Prof. H.A. Subardjo Djoyoadisuryo SH, Mr. Alex Andries Maramis, Prof. Sunario SH, dan Prof. Abdoel Gafar Pringgodigdo SH. 

Dalam uraiannya tentang kedudukan sila pertama, Panitia Lima merumuskan: 

”Dasar Ketuhanan Yang Maha Esa jadi dasar yang memimpin cita-cita kenegaraan kita, yang memberikan jiwa kepada usaha menyelenggarakan segala yang benar, adil dan baik, sedangkan dasar kemanusiaan yang adil dan beradab adalah kelanjutan dalam perbuatan dan praktik hidup dari dasar yang memimpin tadi.” (Lihat, Muhammad Hatta, Pengertian Pancasila, (Jakarta: CV Haji Masagung, 1989). 

***

Jadi, kedudukan kelima sila Pancasila tidaklah sama. Yang terpenting adalah sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Ini ditegaskan dalam Munas Alim Ulama NU di Situbondo, tahun 1983: Sila “Ketuhanan Yang Maha Esa” sebagai dasar Negara Republik Indonesia menurut pasal 29 ayat 1 Undang-undang Dasar (UUD) 1945, yang menjiwai sila yang lain, mencerminkan tauhid menurut pengertian keimanan dalam Islam.

Jadi, ditegaskan dalam keputusan tersebut, bahwa sila Ketuhanan Yang Maha Esa menjiwai sila yang lain. Itu artinya, sila pertama menduduki posisi terpenting. Dan sila itu mencerminkan tauhid menurut pengertian keimanan dalam Islam. 

Makna Tauhid pada dari sila Ketuhanan Yang Maha Esa juga dijelaskan oleh Rois ‘Am NU KH Achmad Siddiq dalam makalahnya “Hubungan Agama dan Pancasila”. Makalah itu dimuat dalam buku Peranan Agama dalam Pemantapan Ideologi Pancasila, terbitan Badan Litbang Agama, Jakarta 1984/1985.

KH Achmad Siddiq menulis: “Kata “Yang Maha Esa” pada sila pertama (Ketuhanan Yang Maha Esa) merupakan imbangan tujuh kata yang dihapus dari sila pertama menurut rumusan semula. Pergantian ini dapat diterima dengan pengertian bahwa kata “Yang Maha Esa” merupakan penegasan dari sila Ketuhanan, sehingga rumusan “Ketuhanan Yang Maha Esa” itu mencerminkan pengertian tauhid (monoteisme murni) menurut akidah Islamiyah (surat al-Ikhlas). Kalau para pemeluk agama lain dapat menerimanya, maka kita bersyukur dan berdoa.” 

Dalam ceramahnya sebagai Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia pada pertemuan dengan Wanhankamnas, 25 Agustus 1976, Prof. Hamka menjelaskan tentang makna Ketuhanan Yang Maha Esa: “Jadi, Ketuhanan Yang Maha Esa di pasal 29 itu bukanlah Tuhan yang lain, melainkan Allah SWT! Tidak mungkin bertentangan dan berkacau di antara Preambul dengan materi undang-undang.” (Endang Saifuddin Anshari, Piagam Jakarta 22 Juni 1945, hal. 224). 

Di Majalah Panji Masyarakat edisi No 216, (1 Februari 1977), Buya Hamka menulis artikel  berjudul “Ketahanan Ideologi Mutlak Ditingkatkan”. Menurut Buya Hamka, bagi orang muslim, sila Ketuhanan Yang Maha Esa adalah Tiang Agung dari Pancasila, Urat Tunggang dari Pancasila. “Kalau sila pertama ini runtuh, gugur hancurlah keempat sila yang lain,” tulis Buya Hamka.

Kita simak kembali rumusan Pembukaan UUD 1945: “… maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."

Dengan pikiran sederhana saja, kita bisa memahami, bahwa makna “dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa” berarti “berdasar kepada Tauhid”. Sebab, makna Ketuhanan Yang Maha Esa, memang mencerminkan Tauhid dalam ajaran Islam. Inilah kecerdikan dan kebijakan para pendiri bangsa. 

Karena itu, sebagaimana dirumuskan juga dalam Munas Alim Ulama NU tahun 1983, Pancasila bukanlah agama, dan tidak bisa digunakan untuk menggantikan agama. Maka, tepatlah yang dikatakan penulis Kristen, I.J. Satyabudi dalam bukunya, Kontroversi Nama Allah: “Sangat jelas, Bapak-bapak Islam jauh lebih cerdas dari Bapak-bapak Kristen karena kalimat “Ketuhanan Yang Maha Esa” itu identik dengan “Ketuhanan Yang Satu”!” 

Dalam buku, Hidup Itu Berjuang, Kasman Singodimedjo 75 Tahun, Kasman Singodimedjo menulis: “Bung Hatta sendiri pada bulan Juni dan Agustus 1945 menjelaskan bahwa Tuhan Yang Maha Esa itu ialah Allah, tidak lain kecuali Allah… bahwa Tuhan Yang Maha Esa itu adalah Allah, Allahu ahad, Allahus Somad, Allah yang Tunggal, dan dari Allah yang Esa itulah sesuatunya di alam semesta ini, dan siapa pun juga bergantung dan tergantung.”

Jadi, secara historis, makna Esa dan Ketuhanan Yang Maha Esa dalam Pancasila sebenarnya begitu jelas. Semoga kita ikhlas menerimanya. 

(Jakarta, 26 Desember 2022)

Baca juga :