Adu Mulut Sidang Paripurna DPR, PKS Sebut Pentolan Gerindra Diktator

Body
[PORTAL-ISLAM.ID]  JAKARTA - Rapat Paripurna DPR RI dengan agenda pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-Undang, Selasa (6/12/2022) diwarnai interupsi. Salah satunya datang dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Fraksi PKS memilih angkat kaki dari ruang sidang atau walk out setelah menginterupsi pemimpin rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. PKS lantas menyebut Ketua Harian Partai Gerindra itu sebagai diktator lantaran tidak memberi kesempatan anggota menyampaikan pandangannya.

Fraksi PKS berpandangan masih ada nuansa kolonial dalam RKUHP.

“PKS masih punya dua catatan terhadap UU ini, pertama Pasal 140 yang menyebutkan yang menghina pemerintah, yang menjadikan Indonesia negara demokrasi menjadi negara monarki,” cetus anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PKS, Iskan Qolba Lubis.

Fraksi PKS konsisten sejak awal meminta pasal penghinaan Presiden/Wapres, pemerintah, dan lembaga-lembaga negara ini dicabut, bahkan sejak awal-awal pembahasan 5-10 tahun yang lalu.

Karena pasal ini berpotensi menjadi pasal karet dan mengancam demokrasi. Pasal ini bisa disalahgunakan penguasa untuk memberangus kritik masyarakat.

“Apalagi Pasal 240, menghina presiden dan lembaga negara, akan dihukum tiga tahun. Di seluruh dunia, rakyat itu harus mengkritik pemerintahannya. Tidak ada yang tidak punya dosa, hanya para nabi. Presiden harus dikritik,” tegasnya.

Ia mengatakan, di seluruh dunia, rakyat itu harus mengkritik pemerintahnya. Termasuk mengkritik Presiden. Oleh karena itu PKS siap menguji pasal tersebut ke Mahkamah Konstitusi.

Saat Iskan menyampaikan pandangannya tiba-tiba Dasco menyela hingga berujung adu mulut keduanya di tengah rapat paripurna.

“Baiklah kalau begitu. Catatannya sudah diterima dan disepakati oleh PKS. Fraksi PKS sudah sepakat dengan catatan. Catatan sudah diterima,” selak Dasco.

“Sebentar, beri saya waktu tiga menit untuk berbicara. Ini hak saya berbicara, jangan kamu jadi diktator di sini,” ujar Iskan mulai geram.

Lagi-lagi Dasco meminta Iskan menyudahi interupsi yang menurutnya mencabut usul yang telah disetujui fraksi.

“Jangan Pak Sufmi jadi diktator di sini. Saya minta kasih saya waktu tiga menit, kalau hari ini saya tidak dikasih waktu, saya keluar dari sini. Saya wakil rakyat. Hak rakyat kau ambil itu, tidak demokrasi namanya. Semoga kamu mendapat hidayah dari Tuhan,” ucap Iskan sebal.

DPR RI akhirnya resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna.

[VIDEO]
(Sumber: fajar)
Baca juga :