RAJA HAJI AHMAD, Seorang Ulama dan Sastrawan Peletak Dasar Tata Bahasa Melayu Yang Menjadi Bahasa Indonesia

RAJA HAJI AHMAD, PELETAK DASAR TATA BAHASA MELAYU

Membuka Google, ada hal yang unik. Google Doodle hari ini menampilkan sosok pria berkacamata dengan peci hitam. Penasaran, saya klik gambarnya. Ternyata ia adalah Raja Haji Ahmad, seorang ulama, sejarawan, dan juga sastrawan. Karya-karyanya seputar budaya Melayu (Indonesia-Malaysia) sangat luar biasa.

Menurut Wikipedia, nama sebenarnya adalah Raja Ali Haji bin Raja Haji Ahmad atau juga dikenal dengan nama pena Raja Ali Haji (1808-1873). Ia terkenal sebagai pencatat pertama dasar-dasar tata bahasa Melayu lewat buku Pedoman Bahasa, buku yang menjadi standar bahasa Melayu. Bahasa Melayu standar (juga disebut bahasa Melayu baku) itulah yang dalam Kongres Pemuda Indonesia 28 Oktober 1928 ditetapkan sebagai bahasa nasional, bahasa Indonesia.

Pada 5 November 2004 lalu, melalui Keppres Nomor 89/TK/2004, Jakarta, Presiden Susilo Bambang Yodhoyono (SBY) menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional pada Raja Haji Ahmad atas kontribusinya pada bahasa, sastra, budaya Melayu, dan sejarah Indonesia.

Semasa kecil, Raja Haji Ahmad dididik oleh ayahnya dan menerima banyak pengetahuan dari lingkungan Istana Kesultanan Lingga-Riau. Pada masa itu, banyak ulama terkemuka yang menyambangi Kesultanan Lingga-Riau untuk keperluan mengajar, sehingga Raja Haji Ahmad mendapat banyak pengetahuan. Beberapa ulama tersebut ialah Syeikh Ahmad Jabarti, Syeikh Ismail bin Abdullah al Minkabawi, dan masih banyak lagi. 

Pada tahun 1822, Raja Haji Ahmad bersama ayahnya pergi ke Jakarta. Di sana, ia mendapatkan banyak kesempatan untuk belajar. Selain itu pada 1828, ia bersama ayahnya dan 11 kerabat Bugis lainnya pernah menjadi Bangsawan Bugis pertama yang pergi ke Mekkah untuk berhaji.

Ketika memasuki usia 32 tahun pada tahun 1845, Raja Haji Ahmad beserta saudara sepupunya, Raja Ali bin Ja’far dipercaya untuk memimpin wilayah Lingga, mewakili Sultan Mahmud Muzaffar Syah. Sepupunya diangkat menjadi Dipertuan Muda Riau VIII, sedangkan Raja Haji Ahmad sebagai penasihat keagamaan kesultanan.

Pada masa-masa itu, ia mulai menerbitkan beberapa karya-karyanya. Karya-karya beliau sarat akan pelajaran agama yang ditampilkan dengan gaya sastra. Ia menerbitkan puisi pada tahun 1847 yang berjudul, “Gurindam Dua Belas”. Karya ini merupakan pelopor aliran sastra Melayu pada masanya.

Ini Gurindam pasal yang pertama:

Barang siapa tiada memegang agama,
Sekali-kali tiada boleh dibilangkan nama.
Barang siapa mengenal yang empat,
Maka ia itulah orang yang ma’rifat
Barang siapa mengenal Allah,
Suruh dan tegahnya tiada ia menyalah.
Barang siapa mengenal diri,
Maka telah mengenal akan Tuhan yang bahri.
Barang siapa mengenal dunia,
Tahulah ia barang yang teperdaya.
Barang siapa mengenal akhirat,
Tahulah ia dunia mudarat.

Ini Gurindam pasal yang kedua:

Barang siapa mengenal yang tersebut,
Tahulah ia makna takut.
Barang siapa meninggalkan sembahyang,
Seperti rumah tiada bertiang.
Barang siapa meninggalkan puasa,
Tidaklah mendapat dua termasa.
Barang siapa meninggalkan zakat,
Tiadalah hartanya beroleh berkat.
Barang siapa meninggalkan haji,
Tiadalah ia menyempurnakan janji.

Dua buku yang ia tulis pun cukup terkenal, yaitu “Tuhfat al-Nafis” (1860) dianggap sebagai sumber tak ternilai tentang sejarah Semenanjung Melayu, dan “Silsilah Melayu dan Bugis” (1865). Karya-karya lain yang ia terbitkan ialah Bustan al-Kathibin (1857), Intizam Waza’if al-Malik (1857), serta Thamarat al-Mahammah (1857). 

Semoga Allah SWT merahmati Raja Haji Ahmad. Amin.

(Ahmed Fikreatif)

Baca juga :