Jenderal Tionghoa Pertama Akhirnya Dipecat

[PORTAL-ISLAM.ID] Eks Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan (HK) akhirnya mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri.

Keputusan ini diambil setelah Brigjen Hendra selesai menjalani sidang etik yang digelar Mabes Polri pada Senin, 31 Oktober 2022.

Hendra Kurniawan terbukti melakukan perbuatan tercela dalam kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. 

"Rekan-rekan pada hari ini bahwa tadi pagi jam 8 sampai dengan 17.15 WIB sudah dilaksanakan pelaksanaan sidang HK. Dipimpin Wairwasum sebagai pimpinan sidang komisi, dari pelaksana sidang komisi hakim putuskan kolektif kolegial, kelima hakim sidang kode etik," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

"Pertama terbukti bahwa yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela, kemudian sanksi kedua patsus selama 29 hari dan itu sudah dilaksanakan," jelasnya.

Dedi menambahkan, Hendra Kurniawan diberhentikan tidak dengan hormat dari Polri. Hal itu berdasarkan sidang komisi etik.

"Ketiga keputusan dari sidang komisi sidang kode etik di-PTDH, diberhentikan tidak dengan hormat," tuturnya.

Jenderal Tionghoa Pertama 

Brigjen Hendra lulusan Akpol 1995 dengan karir yang cemerlang. Dia merupakan keturunan Tionghoa pertama yang menyandang pangkat jenderal di Polri.

Hendra lahir di Bandung, Jawa Barat pada 16 Maret 1974. Dia menikah dengan Seali Syah seorang pengacara.

Sepanjang kariernya di Polri, sederet prestasi pernah diraihnya. Bahkan dia tercatat memiliki sembilan tanda kehormatan bintang jasa. Pertama yakni Bintang Bhayangkara Nararya, lalu Satyalancana Pengabdian 24 tahun, Satyalancana Pengabdian 16 tahun, Satyalancana Pengabdian 8 tahun, Satyalancana Ksatria Bhayangkara, Satyalancana Karya Bhakti, Satyalancana Bhakti Pendidikan, Satyalancana Bhakti Nusa dan Satyalancana Dharma Nusa.

Brigjen Hendra banyak bertugas di Propam. Mulai dari menjabat Kaden A Ro Paminal Div Propam Polri, Analis Kebijakan madya Bidang Paminal Div Propam Polri, Kabagbinpam Ro Paminal Divpropam Polri, hingga menjadi Karo Paminal Div Propam Polri pada 16 November 2020.

Namanya mulai tersorot dalam kasus penembakan Brigadir J karena dianggap mengintimidasi dan melarang orang tua Brigadir J membuka peti jenazah. 

Dan akhirnya kini dipecat dengan tidak hormat dari Polri karena terbukti melakukan perbuatan tercela dalam kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. (*)

Baca juga :