GENERASI MUDA AHLI NGUTANG‼️ Target mereka memang dapat uang pinjol tanpa kerja, dan memang gak niat buat bayar

GENERASI MUDA AHLI NGUTANG‼️

Saya pernah lihat group mereka bahkan bikin postingan "gagal bayar" di instragam.

✔️ Beramai-ramai ngutang di pinjol legal maupun legal, modal selfi megang KTP,

✔️ Duit cair bebas mereka pakai, pas ditagih pinter ngeles sana-sini, ganti nomer HP adalah biasa. 

✔️ Gak takut debt collector, mau dicaci maki balik caci maki, diancam foto disebar malah dipersilahkan, dipisuhi balik misuhi.. kacau! Bikin DCnya makin puyeng 😩

✔️ Target mereka memang dapat uang tanpa kerja, nama baik hilang gak masalah, uang panas maka dibakar sekalian. 

✅ kaos jualanku yang ini gak laku kalau ditawarkan ke mereka. Gak kapok ngutang, malah kalau cair jadi kebanggaan.. 😩

Siapa yang bakal amblas nanti uangnya? 

Semuanya..

(Saptuari Sugiharto)

_______________

Kaum Muda Dominasi Kredit Bermasalah

Ido Sinaga (25 tahun) mengarahkan kamera ponsel ke wajah sembari memegang Kartu Tanda Penduduk (KTP). Walau berulang kali sistem menyatakan unggahannya gagal, lelaki yang tengah menganggur ini tak patah arang.

Ido merupakan warga Kota Medan, Sumatera Utara, yang berupaya meminjam uang melalui platform pinjaman online atau financial technology (fintech) legal yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ini bukan kali pertama bagi Ido mengajukan pinjaman online (pinjol).

Seperti sebelum-sebelumnya, dia tidak berniat mencicil apalagi melunasi pinjaman tersebut seandainya permohonan diterima. "Kalau mencicil urusan nanti, yang penting cair dulu. Kalau ditagih, tinggal bilang saja tidak punya uang," ujar Ido kepada Tirto, Minggu (13/11/2022).

Tak jauh berbeda dari Ido, Jefri (34 tahun) juga punya niat yang sama. Dia sama sekali tak ambil pusing apalagi khawatir bila tidak membayar cicilan pinjaman yang diterimanya. Jefri paham, urusan utang-piutang tidak bisa diseret ke ranah pidana.

"Paling juga perdata, bukan dipenjara (pidana). Jadi buat apa takut?" ujar Jefri kepada Tirto.

Ido dan Jefri hanya dua dari sekian debitur "nakal" yang kerap berurusan dengan penagih utang alias debt collector suatu platform fintech berizin.

Keberadaan mereka terekam di data Otoritas Jasa keuangan (OJK) yang membeberkan lompatan kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL) fintech peer-to-peer lending (Fintech P2P Lending) di Indonesia.

Per September 2022, total kredit bermasalah Fintech P2P Lending mencapai Rp5,1 triliun atau lompat 125% secara tahunan (year on year/yoy). Jumlah itu terdiri atas Pinjaman Tidak Lancar senilai Rp3,6 triliun dan Pinjaman Macet senilai Rp1,5 triliun.

(Sumber: Tirto)
Baca juga :