JEJARING NARKOBA TEDDY MINAHASA (Sindikat Narkoba Jenderal Bintang Dua)

JEJARING NARKOBA TEDDY MINAHASA

Inspektur Jenderal Teddy Minahasa batal dilantik menjadi Kapolda Jawa Timur karena tersandung kasus narkoba. Kapolda Sumatera Barat itu diduga menggelapkan barang bukti narkoba jenis sabu dan mengedarkannya ke Jakarta melalui dua perwira, dua bintara, serta seorang bandar. Menambah daftar aib di Korps Bhayangkara.

Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra gagal menjadi Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur. Ia diduga terlibat kasus narkoba, yang diungkap Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat pada Senin lalu, bersamaan dengan terbitnya surat keputusan pengangkatan Teddy menjadi Kepala Polda Jawa Timur menggantikan Inspektur Jenderal Nico Afinta.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan dirinya membatalkan pengangkatan Teddy menjadi Kapolda Jawa Timur setelah dinyatakan tersangkut kasus narkoba. "Hari ini, saya keluarkan telegram pembatalan dan diganti pejabat baru," kata Listyo saat konferensi pers di Markas Besar Polri, Jumat, 14 Oktober 2022.

Pengganti Teddy di posisi Kapolda Jawa Timur adalah Inspektur Jenderal Toni Harmanto, yang sebelumnya menjabat Kapolda Sumatera Selatan. Lalu Teddy dimutasi ke bagian pelayanan masyarakat Polri. Adapun Nico Afinta dicopot dari jabatan Kapolda Jawa Timur akibat kasus kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Jawa Timur, pada 1 Oktober lalu. Ia lantas dimutasi menjadi Staf Ahli Kapolri Bidang Sosial-Budaya.

Menurut Listyo, Teddy diduga terlibat kasus peredaran gelap narkoba, yang diungkap Polda Metro Jaya dari hasil pengembangan kasus yang ditangani Polres Metro Jakarta Pusat.

Hasil pengembangan itu lantas ditindaklanjuti Divisi Profesi dan Pengamanan Polri dengan menangkap Teddy, Kamis lalu. Propam lantas memeriksa Teddy dalam dugaan pelanggaran kode etik. Hasil pemeriksaan yang dilanjutkan dengan gelar perkara menyimpulkan Teddy diduga kuat melanggar kode etik.

Mantan ajudan Wakil Presiden Jusuf Kalla pada 2014 itu lantas ditahan atau menjalani penempatan khusus, istilah penahanan polisi yang tengah menghadapi perkara pelanggaran kode etik. "Yang bersangkutan segera diproses dengan ancaman hukuman pemberhentian tidak dengan hormat," kata Listyo.

Ia juga memerintahkan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran melanjutkan penanganan kasus narkoba yang melibatkan sejumlah perwira polisi tersebut.

Berawal dari Kasus Narkoba di Bukittinggi

Senin lalu, Polres Metro Jakarta Pusat menangkap dua pengguna sabu-sabu bernama Hendra dan MS, pacar Hendra. Dari tangan keduanya, polisi menyita sabu seberat 44 gram.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Komarudin mengatakan penyidik lantas mengembangkan kasus tersebut ke arah bandar pemasok narkoba kepada Hendra. Satu hari berikutnya, kepolisian menangkap Abeng atau Ariel, yang diduga sebagai pemasok sabu-sabu ke Hendra.

Hasil pemeriksaan terhadap Abeng diketahui bahwa ia memperoleh sabu-sabu itu dari Ajun Inspektur Dua Achmad Darmawan, yang bertugas di Kepolisian Sektor Kalibaru, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Lalu Achmad mengaku memperoleh sabu itu dari Komisaris Kasranto, Kepala Polsek Kalibaru. Dalam mengedarkan sabu-sabu ini, Kasranto melibatkan Ajun Inspektur Satu Janto S., anggota Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. 

"Setelah menemukan keterlibatan polisi aktif itu, kami langsung melaporkan ke Kapolda Metro Jaya untuk mengungkap kasus peredaran narkoba ini sampai ke akarnya," kata Komarudin saat konferensi pers, kemarin.

Selanjutnya, Polda Metro Jaya mengambil alih penyidikan kasus narkoba ini. Hasil penyelidikan Polda Metro Jaya menemukan sabu-sabu yang dijual Kasranto diperoleh dari bandar sabu bernama Linda Pujiastuti. Linda yang sudah ditangkap mengaku memperoleh sabu itu dari Ajun Komisaris Besar Dody Prawiranegara, mantan Kapolres Bukittinggi, Sumatera Barat, lewat anak buah Dody.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Mukti Juharsa, menjelaskan bahwa sabu-sabu yang dijual Dody diduga merupakan barang bukti penyitaan sabu sebesar 41,4 kilogram pada 13 Mei 2022. Saat itu, Dody masih menjabat Kapolres Bukittinggi dan Teddy sebagai Kapolda Sumatera Barat.

Mukti mengatakan Dody menyisihkan 5 kilogram dari total 41,4 kilogram sabu-sabu sitaan tersebut. "Diganti dengan tawas yang 5 kilogram itu," kata Mukti.

Menurut Mukti, Dody yang memerintahkan anak buahnya bernama Arief mengganti 5 kilogram sabu sitaan dengan tawas. Selanjutnya, 5 kilogram sabu-sabu itu disimpan di rumah Dody. Lewat Arief, Dody menjual sebagian sabu-sabu yang disisihkan dari barang bukti hasil sitaan tersebut kepada Linda. "Berdasarkan keterangan Dody, barang narkotik sabu-sabu sebanyak 5 kilogram dijual kembali atas perintah TM (Teddy Minahasa)," ujar Mukti.

Seorang penegak hukum kepada Tempo mengatakan sabu-sabu itu dijual Rp 400 juta per kilogram. Lalu Teddy mendapat bagian Rp 300 juta dari setiap kilogram penjualan sabu-sabu tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Endra Zulpan, enggan berkomentar saat dimintai konfirmasi ihwal informasi ini. "Saya belum bisa komentar soal itu, nanti ditanyakan ke penyidik, ya," katanya.

Menurut Mukti, Polda Metro Jaya sudah menetapkan Teddy sebagai tersangka kasus narkoba tersebut. Ia disangka dengan Pasal 114 ayat 3 sub-Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 Undang-Undang Narkotika. Pasal-pasal ini mengatur ancaman hukuman mati atau 20 tahun penjara.

Ia mengatakan, sesuai dengan hasil penyidikan lembaganya, barang bukti sabu-sabu yang didapat dalam pengembangan kasus mencapai 3,3 kilogram. "Sebanyak 1,7 kilogram lainnya sudah dijual dan diedarkan di Kampung Bahari," ujarnya.

(Sumber: Koran Tempo, Sabtu, 15 Oktober 2022)

Baca juga :