Mematahkan klaim Jokowi "Lebih dari 70% subsidi justru dinikmati oleh masyarakat yang mampu..."

[Catatan: Agustinus Edy Kristianto]

Sebaiknya jangan pernah percaya begitu saja angka dan istilah yang disiarkan pemerintah tanpa pernah benar-benar mengujinya terlebih dahulu. 

===

"Lebih dari 70% subsidi justru dinikmati oleh masyarakat yang mampu yaitu pemilik mobil-mobil pribadi." (Presiden Jokowi)

Karena ada kalimat "pemilik mobil-mobil pribadi" maka berarti yang dibicarakan adalah subsidi bahan bakar dan energi. Fokusnya adalah istilah "subsidi". 

Secara spesifik, kita bicarakan Pengelolaan Belanja Subsidi, yakni pos Bahan Bakar dan Energi (04.05) pada Lampiran IV Perpres 98/2022 tentang Rincian APBN 2022.

Total subsidi bahan bakar dan energi sebesar Rp208,9 triliun. Dari jumlah itu, yang terbesar adalah subsidi LPG Tabung 3 kg yakni Rp134,7 triliun (64,5%). Subsidi Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT)---dalam hal ini solar bersubsidi---sebesar Rp14,5 triliun (6,9%). Subsidi listrik Rp59,5 triliun (28,5%).

Klaim Presiden tidak tepat. Yang akurat, 64,5% subsidi bahan bakar dan energi dialokasikan untuk subsidi LPG Tabung 3kg. 

===

"Harga keekonomian solar pada Juli 2022 Rp18.150 namun harga jual Rp5.150, akibatnya pemerintah harus menyubsidi sebesar Rp9.550 per liter." (Dirut Pertamina Nicke Widyawati)

Klaim itu tidak tepat. Besarnya jumlah subsidi solar per liter dicantumkan sendiri oleh Pertamina di Laporan Keuangan.

"Pada 26 April 2021, Kementerian Keuangan mengeluarkan SK No. 166/KMK.02/2021 tentang Penetapan Besaran Subsidi JBT berupa minyak solar. Sesuai dengan SK baru tersebut, nilai SUBSIDI SOLAR adalah sebesar Rp500 per liter dan diterapkan secara retrospektif mulai 1 Januari 2021." (LK Pertamina 2021 Audited Hlm. 122).

Tahun 2020, subsidi solar Rp1.000/liter. Tahun 2021 Rp500/liter. Tidak ada itu subsidi solar Rp9.550 per liter.

===

"Total subsidi dan kompensasi untuk BBM, LPG, dan listrik itu mencapai Rp502,4 triliun. Kenaikan subsidi untuk BBM dan LPG dari Rp77,5 triliun ke Rp149,4 triliun, serta untuk listrik dari Rp56,5 triliun naik ke Rp59,6 triliun. Kemudian, kompensasi untuk BBM dari Rp18,5 triliun menjadi Rp252,5 triliun dan kompensasi untuk listrik dari semula Rp0 menjadi Rp41 triliun." (Menkeu SMI, 3 September 2022)

Jadi, maksudnya, begini hitungannya:
+208,928,367,186,000 (subsidi bahan bakar dan energi)
 +252,500,000,000,000 (kompensasi untuk BBM)
 +41,000,000,000,000 (kompensasi untuk listrik)
 ------------- 
 +502,428,367,186,000 
 
Berarti bukan hanya subsidi melainkan tambahkan kompensasi. Kompensasi untuk BBM Rp252,5 triliun, naik dari Rp18,5 triliun (1.264%).
 
Namun, khusus untuk Pertalite, menurut BPH Migas, harganya tidak ditentukan fluktuasi harga minyak dunia karena ditetapkan oleh pemerintah sehubungan Pertalite termasuk Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).
 
 ===
 
Biang keroknya adalah kompensasi. Apa itu kompensasi? Bagaimana menghitungnya? Mengapa sedemikian besar?
 
Kompensasi diatur di Perpres 117/2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. Aturan turunannya adalah Permenkeu 159/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kompensasi atas Kekurangan Penerimaan Badan Usaha Akibat Kebijakan Penetapan Harga Jual Eceran BBM dan Tarif Tenaga Listrik. Ialah SELISIH antara harga jual eceran berdasarkan perhitungan formula dan tidak berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Menteri ESDM. Berlaku hanya untuk dua hal: 1) JBT solar (gas oil)---nonsubsidi; 2) JBKP---seperti Pertalite. Direviu oleh auditor (BPK). Ditetapkan oleh Menkeu berkoordinasi dengan Menteri ESDM dan Menteri BUMN. 
 
Harga jual eceran Pertalite, misalnya, ditetapkan oleh Menteri ESDM Rp10.000/liter. Tapi harga jual eceran yang tidak ditetapkan berdasarkan formula Menteri ESDM itu dihitung terdiri dari komponen: 1) harga dasar; 2) PPN 10%; 3) PPBKB (pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor) 5%; 4) volume penyaluran.
 
Harga dasar tidak pernah dibuka oleh pemerintah maupun Pertamina. Yang dikatakan di berita-berita adalah harga keekonomian, yang bahkan antara Menkeu dan Menteri ESDM pun berbeda. Pendeknya, modal orang itu tidak mau ditunjukkan. 
 
Tapi kita harus cari akal. Kita bisa merabanya dengan melihat selama ini berapa pemerintah bayar kompensasi ke Pertamina. Apakah angka Rp252,5 triliun wajar? 
 
Pembayaran kompensasi BBM disebut oleh Pertamina sebagai "berpengaruh signifikan terhadap arus kas Grup." 
 
Pada 2 April 2022, pemerintah menyetujui penggantian kekurangan penerimaan Pertamina akibat dari penetapan HJE JBT solar dan JBKP tahun 2021 sebesar Rp67,43 triliun. (Surat Menkeu S-289/MK.02/2022).
 
Pada 31 Maret 2022, ada Surat Direktur PNBP SDA dan Kekayaan Negara Dipisahkan No. S-39/AG.6/2022 tentang Konfirmasi Status Piutang Subsidi JBT dan LPG Tabung 3 Kg serta Kompensasi HJE BBM.
 
Utang kompensasi HJE BBM 2019 dan 2020 pemerintah ke Pertamina sebesar Rp15,97 triliun. 
 
Ada satu kompensasi lagi yang nyelip, yaitu kompensasi terutang untuk direksi dan komisaris Pertamina yang jumlahnya per 31 Desember 2021 sebesar untuk direksi US$14.773.000 (Rp214,2 miliar, kurs Rp14.500) dan komisaris US$16.048.000 (Rp232,6 miliar).
 
Mungkin Rp252,5 triliun kompensasi untuk BBM yang dialokasikan tahun ini adalah untuk bayar Rp67,43 triliun (2021), utang kompensasi Rp15,97 triliun (2019 dan 2020), serta kompensasi direksi dan komisaris total Rp446,8 miliar. Setelah dikurangi itu semua sisanya Rp168,3 triliun---mungkin dicadangkan untuk kompensasi tahun ini---dan ini masih banyak banget!
 
Sebenarnya terbuka saja, cashflow Pertamina bakal megap-megap kalau subsidi dan kompensasi kagak dibayar-bayar sama pemerintah. Apalagi Pertamina juga harus bayarkan kupon akibat penerbitan obligasi global Rp26,6 triliun. Jangan main gelap-gelapan, dong. Duit triliunan, nih.

Masih banyak hal yang tidak transparan dalam hal perhitungan kompensasi, seperti harga dasar (modal berapa), imbalan jasa angkut (yang sebetulnya sudah dialokasikan tersendiri), DMO fee, kompensasi bagi direksi dan komisaris, proses tektok perhitungan dengan auditor (BPK), biaya entertain dan koordinasinya berapa... 

Masyarakat simpel saja berpikir: Vivo bisa jual Rp8.900, lho.... (sebelum dipaksa naik Rp10.900). 

Kok, gitu, mainnya!

Salam.

(fb)
Baca juga :