[PORTAL-ISLAM.ID] Video Irjen Ferdy Sambo dan Fadil Imran beberapa hari setelah kasus penmbakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terungkap, viral di media sosial.
Berdasarkan penelusuran Majalah Tempo, Ferdy Sambo menghubungi Fadil Imran satu - dua jam setelah kematian Brigadir J. Dua petinggi Polri yang mengetahui informasi tersebut mengatakan, Ferdy mengabarkan kepada Fadil Imran bahwa Yosua dan Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumia alias Bharada E, ajudannya yang lain, terlibat baku tembak. Yosua tewas di tempat.
Ferdy juga menceritakan Yosua telah melecehkan istrinya, Putri Candrawathi. Menurut dua petinggi polisi itu, Fadil percaya terhadap informasi itu. Itulah kenapa ia menemui Ferdy lalu memeluk dan menghiburnya pada Rabu, 13 Juli 2022 lalu. "Saya memberikan support kepada adik saya, Sambo, agar tegar menghadapi cobaan ini," kata Fadil saat itu.
Fadil juga meneruskan informasi Ferdy Sambo itu kepada Kapolda Jawa Timur Inspektur Jenderal Nico Afinta dan Kapolda Sumatera Utara Irjen R.Z. Panca Putra Simanjuntak. Mereka bertemu di kantor Polda Metro Jaya beberapa hari kemudian. Seorang penyidik mengatakan pertemuan itu atas inisiatif pensiunan pimpinan Polri.
Mereka adalah penasihat di Satuan Tugas Khusus Merah Putih. Ferdy Sambo menjadi Kepala Satgassus Merah Putih sejak pertengahan 2020. Mereka kerap bekerja sama menjalankan operasi, khususnya pengungkapakan kasus kasus narkotik.
Berbagi Tugas
Fadil, Nico, dan Panca berbagi tugas menyebarkan informasi tembak menembak dan pelecehan seksual oleh Brigadir Yosua itu ke banyak orang. Sedangkan Nico dan Panca bertugas melobi para pejabat utama Polri, seperti Komisaris Jenderal Agung Budi Maryodo dan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jendera Agus Andrianto.
Agung tak membantah jika disebut telah mendengar pertemuan tiga kepala polda itu untuk menyokong cerita Ferdy Sambo. "Peristiwa itu juga turut kami dalami," kata Agung seperti dikutip Majalah Tempo.
Fadil Imran tak menjawab seputar kabar tersebut. "Nanti saja," kata dia pada Sabtu, 3 September 2022 lalu. "Kalau mau nanya itu, tanya ke Mabes saja."
Polisi telah menggelar sidang Komite Kode Etik Kepolisian terhadap beberapa anggota Polri yang diduga melakukan penghalangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Sidang kode etik telah memutuskan Ferdy Sambo diberhentikan tidak dengan hormat atau dipecat.
Dua anggota polisi lainnya juga telah dinyatakan melanggar etik dan diberhentikan tidak dengan hormat. Keduanya adalah Komisaris Polisi Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo. Mereka telah mengajukan banding atas putusan itu. Hari ini Polri sedianya akan menggelar lagi sidang etik, namun diundur jadi besok. "Cooling down dulu," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Selengkapnya baca di Majalah Tempo