JAHAT SEKALI DENSUS 88, MELABELI ULAMA DENGAN SEBUTAN TERORIS

JAHAT SEKALI DENSUS 88, MELABELI ULAMA DENGAN SEBUTAN TERORIS

Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H. (Advokat, Tim Advokasi Bela Ulama Bela Islam)

Pasca sidang pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu lalu (31/8/2022), penulis dan sejumlah Advokat yang tergabung dalam 'Tim Advokasi Bela Ulama Bela Islam' memang geram, dan mengajukan protes. Sampai-sampai Bang Herman Kadir juga memberikan pernyataan keras. Bang Herman tidak terima, Ustadz Farid Okbah yang dikenal alim, santun, seorang Ustadz yang dikenal sebagai Guru dan Pendidik umat, dilabeli teroris.

Bang Azham Khan bahkan mengungkapkan rasa keheranannya. Dakwaan JPU yang menuduh Ustadz Farid Okbah, Ustadz Ahmad Zain an Najah dan Ustadz Anung al Hamat (Para Ustadz) melakukan tindak pidana terorisme terlihat sangat lucu. Mengingat, jangankan teror bom atau bukti senjata tajam, bukti silet saja tidak ditemukan.

Bang Ismar Syafrudin selaku koordinator Tim Penasehat Hukum juga mengungkapkan hal serupa. Tindakan zalim terhadap para ustadz ini benar-benar sudah berada diluar batas kewajaran. Sementara Rekan Ricky Fattamazaya, mengungkap adanya upaya menghalang-halangi tim pengacara untuk memasuki ruang sidang.

Jadi, kasus para ustadz ini sudah seperti kasus Ferdy Sambo saja. Banyak dugaan rekayasa kasus, juga sejumlah tindakan yang patut diduga sebagai tindakan 'Obstruction Of Justice', yakni mengalangi proses penegakan hukum dengan modus operandi menghalangi pengacara untuk menjalankan fungsinya sebagai pembela di persidangan.

Padahal, Ustadz Farid Ahmad Okbah, Ustadz Ahmad Zain an Najah dan Ustadz Anung al Hammat (Para Ustadz) adalah Ulama, Guru dan pendidik umat. Kasus terorisme yang ditimpakan kepada para ustadz ini jelas-jelas adalah tuduhan yang sangat keji, jahat dan sangat melukai hati umat Islam. 

Para Ustadz tidak pernah melakukan tindakan kejahatan terorisme baik termasuk tetapi tidak terbatas pada tindakan: dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan bermaksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek‑obyek vital yang strategis, atau lingkungan hidup, atau fasilitas publik, atau fasilitas internasional.

Para ustadz ini kami kenal baik, santun, berakhlak dan beradab. Banyak pihak yang memberikan memberikan kesaksian bahwa para ustadz adalah ulama sholeh yang ikhlas berjuang untuk umat, dan tidak percaya terhadap segala macam bentuk tuduhan terorisme yang dialamatkan kepada para ustadz.

Atas dasar itulah, kami selaku tim penasehat hukum berkomitmen akan selalu membersamai, mendukung dan membela para Ustadz. Kami juga mengajak kepada segenap umat Islam agar tidak mempercayai tuduhan terorisme yang disematkan kepada para ustadz, serta turut membersamai, mendukung dan membela para Ustadz.

Memang tidak mudah, berjuang melawan fitnah terorisme yang selama bertahun-tahun seolah telah menjadi mitos benar-benar ada. Padahal, korban isu terorisme ini adalah umat Islam, pelaku yang dituduh melakukan tindakan terorisme juga umat Islam. Coba, darimana logikanya, DALAM ISU TERORISME INI UMAT ISLAM DITUDUH SEBAGAI PELAKU SEKALIGUS KORBANNYA?

Penulis sendiri dalam kesempatan wawancara media pasca sidang, tegas menyatakan agar Densus 88 dibubarkan. Namun, sebelum dibubarkan Densus 88 juga harus diaudit. Audit Densus 88 juga dilakukan bersamaan dengan audit Satgasus Merah Putih. Karena ada dugaan kuat, Densus 88 menjalan misi terorisasi atas atensi dari Satgasus Merah Putih.

Kami tidak ingin, fitnah terorisasi yang ditimpakan kepada para ustadz ini menimpa ustadz-ustadz dan ulama lainnya. Cukuplah, kasus yang menimpa Ustadz Farid Okbah, Ustadz Ahmad Zain an Najah dan Ustadz Anung al Hamat sebagai kasus terakhir. Jangan ada lagi ulama dan para da'i yang dikriminalisasi dengan tuduhan terorisme.

Dan terakhir, semoga tim hukum, keluarga, dan umat Islam solid membela para ustadz. Sebab, upaya untuk melemahkan pembelaan bisa dilakukan oleh lawan dengan menciptakan praduga dan saling adu domba diantara umat Islam, termasuk dengan mengedarkan fitnah dan tuduhan-tuduhan jahat untuk mengalihkan fokus pembelaan.

(*)
Baca juga :