[PORTAL-ISLAM.ID] Pasal-Pasal KUHP diborong semua oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
(1) Pembunuhan berencana
(2) Menghilangkan barang bukti
(3) Memberikan keterangan palsu
(4) Penyuapan terhadap LPSK
(5) Penyalahgunaan jabatan
Ini orang jahatnya gak tanggung-tanggung.. Pasal2 KUHP diborong..
1.) Pembunuhan berencana
— Gustèn (@mujibakm) August 15, 2022
2.) Menghilangkan barang bukti
3.) Memberikan keterangan palsu
4.) Penyuapan terhadap LPSK
5.) Penyalahgunaan jabatan
Ini orang jahatnya gak tanggung-tanggung.. Pasal2 KUHP diborong..
Ini yang benar benar menghancurkan bangsa, menghancurkan negara kenapa yang selalu dituding membahayakan negara itu para ulama yang muklis?
— SETIAWAN (@SETIAWA98888547) August 15, 2022
Death penalty sih semestinya ini ! Semua unsur terpenuhi.
— Prakasa, ayp (@AypPrakasa) August 15, 2022
Betul gak min klo menurut kalian @KejaksaanRI @KomisiYudisial ?