[PORTAL-ISLAM.ID] Bharada Richard Eliezer alias Bharada E kini kembali bertugas di Mako Brimob.
Seperti diketahui, Bharada E selama ini diketahui sebagai polisi yang terlibat baku tembak dengan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Informasi terkait Bharada E yang ditarik ke Mako Brimob itu awalnya diungkap oleh Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo. Namun, Hasto tidak mengetahui pasti sejak kapan Bharada E kembali bertugas di Mako Brimob.
"Itu ditarik karena satuannya induknya di Mako Brimob," jelas Hasto dikutip dari detikNews, Senin (1/8/2022).
Terpisah, Polri membenarkan bahwa Bharada E telah ditarik dan bertugas di Mako Brimob.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut Bharada E kembali ke Brimob karena yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi.
Namun demikian, Dedi enggan membeberkan lebih detail terkait alasan penarikan Bharada E ke Mako Brimob.
"Ya, karena statusnya masih sebagai saksi," kata Dedi seperti dilansir dari Antara, Minggu (31/7/2022).
Diketahui, Bharada E merupakan anggota Brimob yang diperbantukan di Divisi Propam Polri dan menjadi ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo.
Bharada E diduga terlibat baku tembak dengan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadie J di rumah singgah Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Dilansir dari detikNews, Bharada E telah mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Pihak LPSK kemudian melakukan proses asesmen dan menyebutkan ada empat hal yang digali dalam proses asesmen Bharada E.
Selain memeriksa kondisi psikologis Bharada E, pihak LPSK turut melakukan investigasi internal terkait posisi Bharada E dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
"Selain asesmen psikologis kita juga mendalami untuk investigasi juga. Jadi hasilnya nanti dua itu, hasil asesmen psikologinya gimana dan hasil asesmen investigasi bagaimana," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo mengatakan, Minggu (31/7/2022).
"Kalau investigasi itu untuk mendalami substansi perkara pidananya. Jadi kita coba melihat yang bersangkutan ini status hukumnya apa dia saksi atau korban atau dia saksi korban," tambahnya.
Berikutnya, LPSK dari proses asesmen Bharada E terkait tujuan pengajuan permohonan perlindungan yang diajukan oleh pihak Bharada E.
"Kriteria ketiga apakah ada ancaman atau tidak kepada yang bersangkutan dan keempat apakah permohonan itu diajukan dengan dasar itikad baik atau tidak," jelas Hasto.
[Detik]
JENDERAL BINTANG 3 PURNAWIRAWAN SUSNO DUADJI
— KARTADIMEJA (@satriadjenar) July 30, 2022
🔹Sebut Bharada E Sungguh Sakti, Pangkat Terendah Dikawal Perwira. 😂 pic.twitter.com/sq9U5NrJJE