[PORTAL-ISLAM.ID] Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) merupakan persiapan jabatan presiden tiga periode.
“RKUHP persiapan 3 periode,” kata wartawan senior Gigin Praginanto di akun Twitter-nya @giginpraginanto, Jumat (8/7/2022).
Gigin melihat RKUHP yang isinya mengkritik presiden bisa dihukum tiga tahun penjara dipersiapkan untuk penguasa saat ini.
“Saya tidak melihat bahwa RKUHP dipersiapkan untuk presiden baru agar bisa berkuasa dan menindas lawan politik seenaknya,” ungkapnya.
RKUHP yang diserahkan pemerintah kepada DPR mengatur larangan penyerangan terhadap Presiden dan Wakil Presiden.
“Setiap orang yang menyerang diri Presiden atau Wakil Presiden yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun,” bunyi Pasal 217 dalam draf RKUHP tanggal 4 Juli yang dikutip, Rabu (6/7/2022).
Kemudian, RKUHP juga menjelaskan aturan terkait penyerangan terhadap kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden pada Pasal 218.
“Setiap Orang yang Di Muka Umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV,” tulis Pasal 218 ayat 1.
“Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri,” bunyi Pasal 218 ayat 2.[suaranasionalsuaranasional]