Sudahkah PPATK Menelusuri Aliran Dana Mardani Maming? Waktu ACT Gercep Banget Sampai Dikaitkan Terorisme

[PORTAL-ISLAM.ID]  Politikus PDIP yang juga Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming resmi ditahan KPK terhitung sejak Kamis 28 Juli 2022.

Mantan Bupati Tanah Bumbu Kalimantan Selatan itu merupakan tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan.

"Untuk proses penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan bagi tersangka MM oleh tim penyidik selama 20 hari pertama," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta, Kamis (28/7/2022).

Mardani ditahan 20 hari terhitung mulai hari ini, 28 Juli 2022, sampai 16 Agustus 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Kasus Suap 104 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah fakta dugaan suap dan gratifikasi yang diterima Mardani selama tujuh tahun menjadi Bupati, dengan periode 20 April 2014 hingga 17 September 2021.

Dalam periode tersebut Mardani Maming diduga menerima Rp104.369.887.822 atau lebih dari Rp104 miliar.

Uang suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Dugaan TPPU

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengungkapkan rencana pengembangan kasus suap yang menjerat Mardani Maming. Pihaknya akan melihat kecukupan bukti dalam penyidikan, jika memang ada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Mengingat, Maming menerima suap sebesar Rp104,3 miliar dan dia mendirikan beberapa perusahaan fiktif untuk mengolah dan melakukan usaha pertambangan hingga membangun pelabuhan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. 

"Apakah akan dikembangkan ke TPPU? Tergantung. Nanti pada kecukupan alat bukti atau pengembangan di proses penyidikan," kata Alex dalam keterangannya, Jumat 29 Juli 2022.

"Ini kan semua berdasarkan nanti di penyidikan apakah ditemukan bukti terkait dengan tindak pidana TPPU-nya," sambungnya. 

Pihak KPK, kata Alex, akan menelusuri aliran dana suap yang diterima oleh Maming. Dalam proses dan tahap penyidikan, lanjut Alex, tentu semua akan berkembang dan jika memang terbukti ada TPPU, pasti akan dijerat.

"Tentu di dalam proses penyidikan itu akan bisa berkembang. Apakah hanya Rp104 miliar misalnya, apakah ada pemberian dari pihak yang lain ya itu nanti di penyidikan," tutur Alex. 

Halo PPATK?

Hingga sampai saat ini belum ada terdengar kabar pernyataan PPATK terkait kasus Mardani Maming. Padahal nilainya fantastis mencapai Rp 104 Miliar.

Sebelumnya, PPATK gercep sekali terkait kasus ACT sampai-sampai dikaitkan dengan Terorisme.

Hal inilah yang menjadi pertanyaan publik. Ada kesan tebang pilih kasus.
Baca juga :