Mbah Uyok: Orang seperti Denny Siregar-Abu Janda itu bebas mau ngapain aja, Posisi mereka di atas hukum, Gitu kan Pak Kapolri?

[PORTAL-ISLAM.ID]  Buzzer media sosial Heddy Setya Permadi yang populer dipanggil Permadi Arya alias Abu Janda kedapatan menyebarkan video hoaks pidato Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan. Video yang disebar Abu Janda menggunakan teknologi deepfake terkait Anies yang berkomentar tentang program Aksi Cepat Tanggap (ACT).

"Pak @aniesbaswedan menjelaskan sistem Aksi Cuan Terus (Parodi) akhirnya jadi jelas setelah dijelaskan Pak Anies," kata Permadi Arya melalui akun Instagram @permadiaktivias2 dikutip Republika di Jakarta, Rabu (7/7/2022).

Abu Janda mengunggah video yang berisi suara editan seakan Anies Baswedan mengatakan: "Bahwa ACT menciptakan suatu sistem di mana mereka yang kekurangan memberikan kepada mereka yang berpunya. Mereka yang membutuhkan memberikan kepada mereka yang berlebih..." begitu cuplikan video yang dibagikan Abu Janda.

Anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP), Tatak Ujiyati pun membagikan video asli untuk mengkonter video editan yang dibagikan Abu Janda. Dia merasa perlu meluruskan potongan video hoaks yang disebarkan buzzer untuk menjatuhkan Anies.

"Yang hoaks versus yang benar. Pidato Anies tentang ACT. Makin ke mari haters/buzzers makin tak tahu malu memperkusi Anies. Yang terpenting. Gugurkan kewajiban membela yang benar. Yuk kita bantu sebarkan, RT," ucapnya melalui akun Twitter @tatakujiyanti.

Sementara netizen menyebut ulah Abu Janda yang bebas semaunya menyebar hoax ini tidak akan ditindak oleh polisi, hal yang mana juga terhadap Denny Siregar.

"Orang seperti Denny Siregar dan Abu Janda itu bebas mau ngapain aja. Posisi mereka di atas hukum. Gitu kan min @DivHumas_Polri @ListyoSigitP?" sentil akun twitter Mbah @UyokBack.

Politisi Partai Demokrat akun @awemany menyebut apa yang dilakukan Abu Janda itu bukan delik aduan, tapi penyebaran hoax yang seharusnya bisa langsung ditindak oleh polisi tanpa perlu ada yang melaporkan.

"Ini kategorinya bukan penghinaan yg butuh aduan. Tapi penyebaran hoax yg mestinya bisa langsung ditindak. Masalahnya apakah polisi mau?" ujar @awemany. 
Baca juga :