[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat panggilan kedua terhadap Bendum PBNU mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming.
Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu adalah tersangka suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
"Saat ini kami segera kirimkan surat panggilan kedua," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Senin, 18 Juli 2022.
Ali menegaskan, Mardani Maming sedianya dipanggil tim penyidik ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Kamis, 14 Juli 2022.
Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh KPK, ada surat dari penasihat hukum Maming ihwal alasan ketidakhadiran dengan dalih ingin terlebih dahulu mengikuti proses praperadilan.
Ali mengatakan, surat panggilan kedua dikirim lantaran lembaga antirasuah memandang alasan kuasa hukum tidak dibenarkan menurut hukum.
"Karena apa yang disampaikan penasihat hukum tersangka dimaksud bukan alasan yang dibenarkan menurut hukum," ujarnya.
Ali mengingatkan Maming datang ke kantor KPK setelah surat panggilan kedua dikirimkan. Jika kembali tidak hadir atau mangkir, bukan tidak mungkin Bendum PBNU tersebut akan dipanggil paksa penyidik KPK.
"Kami mengingatkan tersangka agar kooperatif hadir memenuhi panggilan kedua tim penyidik KPK dimaksud," kata Ali.
Seperti diketahui, Mardani H Maming telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu.
Diketahui, Mardani yang juga politikus PDIP itu menjabat bupati pada periode 2010-2015.
KPK memastikan telah memiliki cukup alat bukti untuk menetapkan Maming sebagai tersangka.
Selain itu, Direktorat Jenderal Imigrasi telah melakukan pencekalan terhadap Maming sehingga dicegah dan tangkal (cekal) ke luar negeri.
Menurut Kepala Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh mengatakan pencegahan untuk bepergian ke luar negeri atas nama Mardani H Maming atas permohonan dari KPK.[VIVA]