DPR Pertimbangkan Usulan Pembentukan Jakarta Raya

[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Usulan pembentukan Jakarta Raya dengan menyatukan Jakarta dan wilayah sekiitarnya akan dipertimbangkan oleh DPR RI dalam revisi Undang-undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta. Hal itu disampaikan oleh anggota Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, Jumat (22/7/2022).

"Terkait usulan Wali Kota Depok agar memasukkan Depok, Bogor, dan Bekasi masuk dalam wilayah Jakarta Raya, Komisi II DPR akan mempertimbangkannya dalam pembahasan revisi UU tentang DKI Jakarta," kata poliitkus PDIP itu.

Ia menyatakan, UU Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta memang harus diubah setelah dibentuk UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). 

Menurutnya, revisi itu akan mengatur apakah wilayah Jakarta akan meliputi wilayah penyangga lain di luar DKI saat ini atau mengatur karakteristik kekhususan.

"Karena kekhususannya dalam konstitusi Pasal 18 harus bersifat beda dari keberadaan provinsi-provinsi lain yang ada di Indonesia," tambahnya.

Rifqi menjelaskan, bila Jakarta tidak menjadi daerah khusus ibu kota lagi maka wacana yang perlu dipertimbangkan adalah menempatkan wilayah kabupaten dan kota yang saat ini bersifat kota administratif berubah menjadi otonom.

Ketika perubahan bentuk kabupaten dan kota tersebut dilakukan, menurut Rifqi, maka wilayah tersebut akan terjadi pemilihan kepala daerah dan anggota DPRD secara langsung.

"Semua itu selambat-lambatnya akan kami bahas di akhir tahun 2022 agar tidak ada dualisme aspek yuridis ibu kota negara," ujarnya.

Sebelumnya, Wali Kota Depok Mohammad Idris mengusulkan Depok dan daerah sekitar Jakarta lain untuk disatukan dalam wilayah Jakarta Raya.

Menurutnya, usulan tersebut dapat membuat pembangunan di Kota Depok dan daerah sekitar Jakarta lain berlangsung lebih cepat.

"Pembangunan Kota Depok akan berjalan lebih cepat, karena PAD-nya saja sangat jomplang, PAD kita baru Rp 1,2 triliun, Jakarta sudah ratusan triliun gitu dari sisi pembangunan," kata Idris di Jalan Karya Bakti, Beji, Jumat (15/7/2022).

Selain itu, Idris menilai persoalan di Jakarta dan daerah penyangga saling terkait satu sama lain. Inilah yang menjadi dasar usul penyatuan tersebut.

"15 tahun saya berkiprah di pemerintah Kota Depok memang persoalan-persoalan yang kita dengar di Jakarta itu, sangat terkait dengan persoalan Bekasi, Tangsel, dan Bogor. Khususnya persoalan banjir yang enggak selesai-selesai," ucap Idris.

"Kalau Kota Depok sebenarnya tidak ada banjir, Kota Depok adanya genangan air. Nah, genangan air ini ketika tidak disiplin masalah sampah segala macam, buang sampah ke kali dan sebagainya, yang dirugikan adalah Jakarta. Sebuah permasalahan yang harus jadi perhatian kita," katanya lagi.

Idris juga mengatakan usulan Jakarta Raya itu tak tiba-tiba muncul setelah rencana pemindahan ibu kota negara (IKN) dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Menurutnya, ide Jakarta Raya pernah ada di era Orde Baru.

Namun, Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum marah ke Idris karena mengusulkan kota tersebut untuk bergabung ke DKI Jakarta.

Uu menilai pernyataan Idris mendiskreditkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, termasuk Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan dirinya.

"Dengan kata-kata itu, saya menafsirkan Bodebek [Bogor, Depok, dan Bekasi] teu [tidak] maju karena bergabung dengan Jabar. Justru itu sebaliknya, maju dibandingkan daerah lain di Jabar ini," kata Uu, Sabtu (16/7/2022).

[LJ]
Baca juga :