[PORTAL-ISLAM.ID] Duta Besar Republik Indonesia untuk Singapura, Suryopratomo, menjelaskan soal pengakuan Ustadz Abdul Somad (UAS) yang dideportasi imigrasi Singapura.
"Saya sudah minta penjelasan dari ICA [Otoritas Imigrasi dan pemeriksaan Singapura]. Menurut mereka, ICA memang menetapkan not to land [tak boleh mendarat] kepada UAS karena tidak memenuhi kriteria untuk eligible (memenuhi syarat) berkunjung ke Singapura," ungkap Suryopratomo kepada CNNIndonesia.com pada Selasa (17/5/2022).
Meski demikian, ia mengatakan ICA enggan menjelaskan kriteria yang mereka tetapkan. Imigrasi Singapura juga tak bersedia memberi penjelasan apakah UAS masuk daftar hitam negara itu atau tidak.
"Untuk lebih jelas lebih baik hubungi Kedubes Singapura di Jakarta karena kewenangan itu sepenuhnya ada di Pemerintah Singapura," kata Suryopratomo.
Not to Land atau tak boleh mendarat umum dilakukan Imigrasi setiap negara terhadap warga asing yang tidak dikehendaki kedatangannya.
Sebelumnya, publik tanah air dihebohkan dengan unggahan Ustadz Abdul Somad di akun resmi instagramnya @ustadzabdulsomad_official tadi malam, Senin (16/5/2022).
UAS dideportasi pihak imigrasi Singapura.
Dalam video yang diunggah di Instagram, UAS berada di ruangan yang sangat sempit, yakni 1 kali 2 meter saja.
"Uas di ruang 1x2 meter seperti penjara di imigrasi, sebelum dideportasi dari Singapore. Berita lengkapnya saksikan esok wawancara Uas, Selasa 17 Mei 2022, hanya di channel: hai guys official," tulis keterangan akun resmi Instagram @ustadzabdulsomad_official tadi malam, Senin (16/5/2022).
Lalu, dalam video siaran langsung di chanel Youtube hai guys official pagi ini (Selasa, 17/5/2022), UAS menjelaskan kronologi kejadiannya.
"Saya berangkat ke Singapura dari Batam pada Senin 16 Mei 2022," kata Ustadz Abdul Somad.
UAS ke Singapura dalam rangka liburan. Dia berangkat bersama sahabatnya sekeluarga. UAS mengajak anaknya.
Kenapa UAS dideportasi?
"Itulah yang mereka tak bisa menjelaskan. Pegawai imigrasi Singapura tak bisa menjelaskan," kata UAS.
"Mungkin yang bisa menjelaskan itu mungkin Duta Besar Singapura di Jakarta. 'Anda harus menjelaskan kepada masyarakat Indonesia mengapa pemerintahan Anda menolak kami? Kenapa pemerintah Anda mendeportasi kami? Apakah karena teroris? Apakah karena ISIS? Atau karena membawa narkoba?' Surat-surat kami lengkap," ujar UAS.
Anggota DPR RI Fadli Zon menyebut perlakuan Singapura terhadap UAS adalah penghinaan.
"UAS adalah warga negara Indonesia terhormat, seorang ulama dan intelektual. Kejadian ini penghinaan," kata Fadli Zon di akun Twitternya @fadlizon pada Selasa, 17 Mei 2022.
Fadli menyampaikan tidak pantas Singapura memperlakukan UAS dengan mendeportasi tanpa penjelasan.
Ia meminta Dubes RI di Singapura jangan lepas tangan dan harus bisa menjelaskan peristiwa tersebut.
"Sangat tak pantas pihak Singapura memperlakukan UAS seperti itu termasuk “deportasi” tanpa penjelasan. Dubes RI di Singapura harus menjelaskan peristiwa ini dan tidak lepas tangan," demikian ungkap Fadli Zon.
UAS adalah warga negara Indonesia terhormat, seorang ulama n intelektual. Kejadian ini penghinaan. Sangat tak pantas pihak Singapura memperlakukan UAS spt itu termasuk “deportasi” tanpa penjelasan. Dubes RI di Singapura harus menjelaskan peristiwa ini n tidak lepas tangan.
— FADLI ZON (Youtube: Fadli Zon Official) (@fadlizon) May 17, 2022