MKD DPR Hentikan Kasus Video Porno Aleg PDIP Harvey Malaiholo, Alasannya Dia Tidak Sengaja, Tidak Sengaja Kok Lama?

[PORTAL-ISLAM.ID]  Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan menghentikan kasus dugaan pelanggaran etik anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDIP, Harvey Malaiholo, yang sebelumnya diduga menonton video porno saat sedang rapat.

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Habiburokhman mengatakan, kasus Harvey Malaiholo dihentikan karena berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan MKD, yang bersangkutan tidak sengaja menonton video tidak senonoh tersebut. Harvey mengaku hanya membuka kiriman link yang masuk ke aplikasi pesan WhatsApp-nya.

"Jadi benar-benar tidak sengaja. Itu fakta yang kami dapat di pemeriksaan tadi," kata Habiburokhman, Kamis, 19 Mei 2022, dilansir Tempo.

Habiburokhman mengatakan, Harvey juga sudah meminta maaf atas kelalaiannya di hadapan MKD. 

"Karena yang bersangkutan sudah meminta maaf dan sudah diketahui juga karena ketidaksengajaan membuka kiriman dari nomor yang tidak dikenal, ya sudah selesailah perkara ini. Diputuskan begitu," kata politikus Gerindra tersebut.

Kabar seorang anggota DPR menonton video porno mulanya beredar viral di sejumlah platform media sosial. 

Fraksi PDIP di DPR kemudian mengonfirmasi bahwa anggota DPR yang viral karena kedapatan menonton video porno saat rapat itu merupakan anggota fraksinya, Harvey Malaiholo.

Kendati demikian, Sekretaris Fraksi PDIP Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul mengklaim bahwa kejadian menonton video porno itu bukan sengaja dilakukan. Bambang menduga anggotanya sengaja dijebak.

"Kalau engkau sebagai orang politik, ini bisa diduga ada modus operandinya. Jadi pas buka WA, langsung bisa difoto, memang sudah diincar orang masuk misalnya," ujar Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan pada Selasa, 12 April 2022.

Kasus ini lantas ditangani MKD DPR RI. Setelah lebih dari sebulan berlalu, MKD baru memeriksa Harvey hari ini, karena DPR baru saja selesai reses dan memulai masa sidang pada 16 Mei lalu.

[VIDEO Kejadian]
Baca juga :