Vonis Bebas Pembunuh Laskar FPI, Kontras Laporkan '7 Keganjilan' ke Mahkamah Agung

[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Komisi untuk orang hilang dan korban tindak kekerasan (Kontras) meminta majelis hakim kasasi yang menangani kasus anggota laskar FPI menyatakan bahwa dua polisi yang divonis lepas dinyatakan bersalah atas tindak pidana pembunuhan di luar proses hukum atau unlawful killing.

Menurut Kontras, berdasarkan pemantauan yang mereka lakukan, setidaknya ada tujuh keganjilan yang ditemukan dalam persidangan.

Kepala Divisi Advokasi HAM Kontras, Andy Muhammad Rezaldi, menjelaskan salah satu di antaranya yakni adanya perbedaan keterangan dari terdakwa Briptu Fikri Ramadhan di persidangan dengan di Berita Acara Perkara (BAP).

Kesaksian itu berkaitan dengan perebutan senjata api antara polisi dengan anggota laskar FPI di dalam mobil.

"Terdakwa dalam persidangan mengaku senjata api telah direbut, tapi dalam BAP dijelaskan oleh jaksa, yang terjadi adalah berusaha direbut," ujar Andy kepada Quin Pasaribu yang melaporkan untuk BBC News Indonesia, Selasa (29/03/2022).

"Dalam persidangan pula tidak terungkap secara jelas untuk membuktikan sejauhmana perebutan senjata api terjadi, selain daripada keterangan terdakwa."

"Untuk mengungkap itu, harusnya ada metode scientific crime investigation. Yaitu dengan cara mengetahui apakah ada sidik jari di senjata api yang diperebutkan. Tapi di persidangan tidak terungkap."

Hal lain yang dianggap ganjil, sebelum empat anggota laskar FPI dibawa ke dalam mobil, mereka mengalami dugaan kekerasan merujuk pada keterangan Komnas HAM di persidangan.

"Mereka (Komnas HAM) menemukan ada dugaan kekerasan yang dialami oleh para korban ketika hidup."

"Komnas HAM juga memberikan keterangan ada sejumlah warga di sekitar lokasi yang diduga mengalami intimidasi oleh aparat untuk tidak merekam dan diminta menghapus file rekaman di lokasi kejadian."

Adapun mengenai pertimbangan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Andy menilai tidak cukup baik.

Pasalnya majelis hakim tidak mengelaborasi lebih jauh tindakan para terdakwa dengan prinsip-prinsip penggunaan senjata api serta nilai-nilai hak asasi manusia.

"Kalau dilihat dari porsi pertimbangan, hakim lebih menitikberatkan keterangan terdakwa. Semestinya hakim bisa mengelaborasi keterangan terdakwa dari bukti-bukti lain atau keterangan Komnas HAM."

"Kami khawatir kalau putusan ini tetap eksis, putusan ini bisa menjadi legitimasi bagi Polri untuk kembali melakukan tindakan pembunuhan di luar proses hukum atau unlawfull killing."

Tujuh keganjilan yang ditemukan Kontras tersebut, sambung Andy, telah diserahkan ke Mahkamah Agung untuk dijadikan pertimbangan bagi hakim kasasi dalam memutus perkara.

Pengajuan pendapat ini, katanya, sesuai dengan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman pasal 5 ayat 1, di mana hakim harus menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan keadilan di masyarakat.

"Kami harap amicus curiae atau pendapat yang kami ajukan dapat dipertimbangkan dan memberikan putusan yang seadil-adilnya bagi keluarga korban maupun bagi korban."

Menanggapi hal itu, pihak Mahkamah Agung tidak berkomentar apapun namun menyatakan menerima salinan pendapat Kontras tersebut.

Perjalanan Kasus dan Putusan Hakim

Kasus ini berjalan - mulai dari peristiwa (7 Desember 2020) hingga putusan pengadilan (18 Maret 2022)- lebih dari satu tahun.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (18 Maret 2022) yang dipimpin Muhammad Arif Nuryanta memvonis bebas dua terdakwa, Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M Yusmin Ohorella.

Dalam putusan Hakim Arif Nuryanta, terdakwa Rifki Ramadhan terbukti melakukan tindak pidana dakwaan primer.

Namun, Hakim Arif menyatakan perbuatan tersebut "dalam rangka membela terpaksa dan pembelaan terpaksa melampaui batas."

Hakim Arif juga mengatakan "bahwa kepada terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana karena adanya alasan pembenaran dan pemaaf." Dan "melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum."

PN Jakarta Selatan juga memutuskan "memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan, harkat, serta martabatnya." Dan membebankan biaya perkara ini kepada negara.

"Terima kasih, kami menerima putusan ini," kata terdakwa Fikri Ramadhan saat ditanyai tanggapannya oleh hakim. Sementara jaksa penuntut umum mengatakan, "Atas putusan tersebut kami nyatakan pikir-pikir"

Vonis yang sama juga dijatuhkan kepada M Yusmin Ohorella.

(Sumber: BBC Indonesia)
Baca juga :