[PORTAL-ISLAM.ID] PEKANBARU - Uang zakat dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Provinsi Riau sebesar Rp 1,1 miliar ditilap.
Pelakunya mantan bendahara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau berinisial M.
Kepala Bapenda Riau Syahrial Abdi menjelaskan kasus itu terbongkar dari adanya ketidaksesuaian penyetoran zakat dari Bapenda Riau dengan catatan penerimaan zakat dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) setempat.
"Kami sudah mengonfirmasi dan benar terjadi ketidaksesuaian zakat dari Bapenda. Seharusnya yang diserahkan totalnya Rp 1,4 miliar, tetapi, dalam catatan penerimaan zakat di Baznas Riau hanya Rp 335 juta," katanya kepada wartawan di Pekanbaru, Rabu (2/3/2022), dilansir ANTARA.
Syahrial mengatakan pihaknya telah melakukan tindakan internal serta pemeriksaan dan oknum yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya.
"Dia mengakui perbuatannya dan berkomitmen untuk mengganti kekurangan setoran zakat tersebut," lanjutnya.
Berdasarkan pengakuan M, Syahrial menyebutkan aliran dana sebanyak Rp 1,1 miliar digunakan untuk kebutuhan pribadi.
"Aliran dana digunakan untuk kebutuhan pribadi. Terkait pidana itu tergantung hasil pemeriksaan inspektorat," ujarnya.
M sungguh keterlaluan, dia nekat menilap uang zakat dari Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar Rp 1,1 miliar.
Oleh karena itu, pihak Bapenda Riau sudah melaporkan kepada pimpinan dan sudah ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dari jajaran inspektorat.
Syahrial berharap ada keadilan dalam mengambil tindakan dan memastikan dalam pemeriksaan inspektorat merekomendasikan apa yang seharusnya diterima M.
Atas kejadian ini, Gubernur Riau Syamsuar telah mengeluarkan surat edaran baru terkait mekanisme penyaluran zakat, yaitu dengan langsung melakukan pemotongan uang dari rekening ASN dan langsung masuk ke rekening Baznas tanpa ada perantara melalui bendahara.
(ANTARA)