Tanggapan Tegas Ustadz Adi Hidayat Soal Logo Halal Baru: Ini Bukan Soal Seni atau Adat, Ini Persoalan Syariat Yang Harus Jelas

[PORTAL-ISLAM.ID]  Pendakwah Ustadz Adi Hidayat (UAH) menanggapi tentang polemik logo halal baru yang dikeluarkan Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Isu ini menjadi hangat diperbincangkan beberapa hari ini.

Logo baru tersebut mengundang kontroversi. Ada yang mempermasalahkan bentuknya yang jawasentris. Dianggap tidak mewakili suku bangsa yang lain. Ada juga yang mempermasalahkan tulisan Halal yang kurang jelas.

Ustadz Adi Hidayat melalui chanel YouTube resminya Adi Hidayat Official, memberikan komentar terkait logo halal baru tersebut.

Ada dua poin yang disampaikan Ustadz Adi Hidayat terkait logo halal.

Yang pertama, terkait dengan persoalan Halal itu sendiri.

Menurut Ustadz Adi Hidayat, konsumsi produk halal adalah satu perkara yang sangat penting bagi umat Islam. Karena perkara status halal adalah sangat menentukan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, apa yang boleh dan tidak boleh dikonsumi sesuai Syariat Islam.

Persoalan halal dan haram ini harus jelas. Dalam Islam tidak boleh ada yang ambigu jika terkait status halal dan haram. Karena dampaknya akan sangat besar. Karena mengonsumsi yang haram itu selain dosa, bisa menghambat terkabulnya doa.

"Penjelasan yang disampaikan mesti terang. Tidak boleh ambigu, tidak boleh terlalu rumit untuk dipahami, sehingga menyulitkan bagi setiap muslim untuk bisa menyikapi hal yang dimaksudkan, ini boleh dimakan atau tidak? ini boleh dikonsumsi atau tidak?" kata Ustadz Adi Hidayat.

"Karena itu Nabi SAW bila menyampaikan keterangan terkait dengan aspek yang halal atu haram, itu redaksinya sangat jelas," lanjut UAH.

"Oleh karena itu, segala hal yang terkait dengan penjelasan ke masyarakat pada aspek-aspek Halal mestilah terang benderang. Tidak boleh ambigu, tidak boleh multitafsir. Ini bukan perkara seni, ini bukan perkara filosofi, ini masalah Syariat yang harus terang jelas. Ini bukan persoalan menggabungkan adat istiadat, ini Syariat yang mesti terang jelas di masyarakar," papar Ustadz Adi Hidayat.

"Karena itu, kami mengusulkan ada baiknya logo yang diperkenalkan ke masyarakat sebaiknya logo yang mudah dipahami, dituliskan saja menggunakan bahasa arab yang terang حلال, kemudian juga dituliskan Indonesia Halal. Atau kalau ingin paling singkat gunakan logo yang sudah ada, yang sudah familiar bagi masyarakat puluhan tahun, kalaupun ada peralihan kewenangan ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) maka logo yang sudah ada tinggal ditambahi BPJPH," terang UAH.

Poin Kedua, yang disampaikan UAH terkait peralihan kewenangan sertifikasi halal dari MUI ke BPJPH Kemenag. 

UAH mengusulkan sebaiknya kedua pihak duduk bersama untuk menyampaikan secara bersama (konpers) kepada masyarakat khususnya Umat Islam agar tidak menimbulkan polemik dan Umat Islam juga merasa tenang.

SIMAK SELENGKAPNYA VIDEO UAH:

Baca juga :