Munarman Malah Tertawa Saat Dituntut 8 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Tuntutan Kurang Serius, Harusnya Hukum Mati Tuntutannya

[PORTAL-ISLAM.ID]  Eks Sekretaris Umum FPI, Munarman dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme.

Tuntutan JPU tersebut dilayangkan untuk Munarman dalam sidang yang berlangsung pada Senin, 14 Maret 2022, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Mendengar tuntutan yang dilayangkan JPU, Munarman malah menanggapinya dengan tertawa. Hal ini diuangkapkan langsung oleh kuasa hukumnya, Aziz Yanuar, ketika ditanya ekspresi kliennya tersebut saat tuntutan dibacakan.

"Tertawa-tawa saja, tidak serius. Harusnya mati tuntutannya," ungkap Aziz sebagaimana dikutip Hops.ID dari Suara.com.

Eks Sekretaris Umum FPI tersebut juga menuturkan akan melakukan banding terhadap tuntutan JPU.

Aziz Yanuar sepandangan dengan kliennya tersebut menyoal tuntutan yang dilayangkan JPU. Aziz sepaham dengan Munarman karena menurutnya jaksa kurang serius dalam memberikan tuntutan.

"Kami sependapat dengan pak Munarman tadi tuntutan jaksa kurang serius. Jadi kami tidak tertantang. Kami pikir tuh hukumnya mati tuntutannya, jadi biasa saja," ungkap Aziz memberikan keterangan.

JPU dalam sidang yang berlangsung pada Senin, 14 Maret 2022, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur tersebut mengungkap beberapa hal yang memberatkan tuntutan terhadap Munarman.

Salah satunya adalah eks Sekretaris Umum FPI tersebut dinilai tidak pro terhadap program pemerintah yang berniat memberantas terorisme.

Selain itu, hukuman pidana yang merujuk pelanggaran terhadap pasal 170 ayat 1 KUHP yang pernah menimpa Munarman juga menjadi salah satu alasan tuntutan.

Selain itu JPU juga membeberkan hal yang meringankan tuntutan terhadap terdakwa, yakni klien Aziz Yanuar tersebut merupakan tulang punggung keluarga.

"Hal yang meringankan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," ungkap JPU dalam sidang tersebut.

JPU dalam tuntutannya menyatakan Munarman telah tebukti secara sah dan meyakinkan tindak pidana terorisme.

Hal ini yang membuat JPU meminta agar Munarman dipidana penjara selama 8 tahun. Selain melayangkan tuntutan, jaksa juga meminta agar eks Sekretaris Umum FPI tersebut tetap ditahan.

Aziz Yanuar mengungkapkan jika kliennya sudah menyatakan akan membuat pleidoi atau pembelaan secara pribadi, untuk disampaikan ke Pengadilan Jakatar Timur pada sidang selanjutnya.[hops]
Baca juga :