[PORTAL-ISLAM.ID] Mahkamah Agung (MA) memberi diskon alias keringanan hukuman bagi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo.
Dalam putusannya Majelis Hakim mengoreksi pokok perkara Edhy Prabowo dari sebelumnya diputus Pengadilan Tinggi DKI Jakarta 9 tahun penjara menjadi 5 tahun.
Faktor meringankan yang dinilai MA adalah kinerja baik Edhy Prabowo selama menjabat menteri KKP.
Sontak hal ini membuat para netizen bereaksi. Alasan kinerja baik sama tidak bisa diterima akal sehat. Sebab jika kinerjanya baik tentu Edhy Prabowo tidak korupsi.
"Inikah Muka2 Hakim yg kasih Discount Hukuman untuk Seorang Koruptor Kelas Kakap Dari Gerindra !!??" cuit akun @noelrusmana99 seperti dilihat FIN pada Kamis (10/3/2022).
Ada tiga hakim MA yang menyidangkan perkara kasasi Edhy Prabowo. Mereka adalah Sofyan Sitompul, Gazalba Saleh, Sinintha Yuliansih Sibarani dan panitera pengganti Agustina Dyah.
Warganet memprotes pertimbangan hukum hakim MA. Seharusnya, sebagai pejabat negara hukuman yang diterima Edhy Prabowo lebih tinggi.
"Alasan itu tak masuk akal. Krn bila "bekerja dgn baik", pasti tdk akan melakukan korupsi. Ada contradictio in terminis di situ. Makna "bekerja dgn baik" seolah dipisahkan dari tipikor-nya; pdhal konteks berbuat baik yg diungkapkan hakim adalah perbuatan baik sbg pejabat negara," tulis de maharya, Dr melalui akunnya @Utara99912.
Dalam cuitan lanjutannya, de maharya menambahkan, "Jd hakim sdh membalikkan fakta tipikor, menutup mata terhadap fakta tipikor, dan cenderung memakai alasan sosiologis yg berupaya menegasikan tipikornya dlm putusan. Ini berbahaya!"
Menurut de maharya, di antara ketiga hakim tersebut, ada 2 hakim yang berlatar belakang akademisi. Yaitu Gazalba Saleh (Dosen FH Univ Narotama Surabaya) dan Sinintha Sibarani (Dosen Univ Pancasila). "Sy kenal keduanya, yg menurut sy sangat menekankan aspek substantive justice," lanjutnya.
De maharya menyatakan keadilan substantif itu lebih melihat pada isi nilai adil dan aspek materilnya, tanpa terlalu mempersoalkan prosedur atau aspek formalnya. Seharusnya keduanya berjalan beriringan.
"Suatu perbuatan yg memenuhi aspek keadilan, ialah perbuatan yg scr materil benar dan secara prosedural benar pula. Maksudnya begini: menjadi Robin Hood itu baik, dapat dimaklumi, namun proses ber-Robin Hood itu, dlm negara hukum modern, tdk bs dimaklumi begitu saja," cuitnya lagi.
(BACA JUGA:Hukuman Edhy Prabowo Dipotong 4 Tahun, KPK Ingatkan MA: Korupsi Adalah Kejahatan Luar Biasa!)
Dalam konteks ini, lanjut de maharya dalam cuitannya, fakta persidangan dan proses pengadilan sebelum kasasi, haruslah sama-sama diperhatikan. Kesalahan materil dan proses pengadilannya harus diperiksa beriringan. Di luar itu, faktor-faktor nonhukum seperti sosiologis, pendidikan dan lain-lain merupakan pendukung untuk "meringankan".
"Sy sebut pendukung krn pengadilan pidana berbicara secara per se ttg perbuatan pidananya, ttg dolus dan/atau culpa-nya, bukan pertama ttg unsur sosialnya," paparnya.
Utk hakim Sofyan Sitompul, de maharya menyebut karirnya yang murni dari lembaga, seharusnya membuat Sofyan sangat paham pada lingkaran korupsi. Sayangnya, dia dan dua hakim lainnya memotong hukuman Edhy Prabowo.
"Masa 5 thn ini akan sangat singkat, apalg bila dipotong ini dan itu. Penjara hny soal menikmati waktu dibiayai negara. Pdhal bila diikuti dgn pemiskinan harta dan aset, maka apa yg disebut keadilan itu terasa nyata. Butuh para pengadil dgn nyali besar, bukan sekelas wasit sepakbola liga bla bla bla. Selepas Artidjo, MA adem-adem saja. Mungkin akan ada banyak lagi yg melakukan upaya hukum kasasi. Selamat mencoba," tutup de maharya.
Seperti diberitakan Mahkamah Agung (MA) mengungkap alasan mengurangi hukuman bagi Edhy Prabowo.
Dalam putusannya Majelis Hakim Kasasi memperbaiki pidana pokok yang sebelumnya diputus Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dari pidana penjara 9 tahun menjadi 5 tahun.
Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Andi Samsan Nganro mengatakan Majelis Hakim Kasasi menilai dalam putusan judex facti kurang mempertimbangkan keadaan yang meringankan terdakwa Edhy Prabowo.
“Ada keadaan yang meringankan terdakwa, namun pengadilan judex facti tidak mempertimbangkan,” kata Andi, di Jakarya, Kamis (10/3/2022).
Majelis Hakim Kasasi menilai bahwa judex facti, atau para hakim di pengadilan tindak pidana korupsi tingkat pertama dan para hakim di pengadilan tindak pidana korupsi tingkat banding sebelumnya tidak mempertimbangkan beberapa fakta yang meringankan.
Menurut Majelis Hakim Kasasi, faktor yang meringankan terdakwa adalah kinerja baik Edhy Prabowo sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia. Sebagai seorang menteri, Majelis Hakim Kasasi menilai Edhy Prabowo telah memberi harapan yang besar kepada masyarakat, khususnya bagi nelayan.
Dalam hal ini, Edhy Prabowo mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tanggal 23 Desember 2016 dan menggantinya dengan Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020.
“Dengan tujuan, yaitu adanya semangat untuk memanfaatkan benih lobster guna kesejahteraan masyarakat, yaitu ingin memberdayakan nelayan karena lobster di Indonesia sangat besar,” jelas Andi.
Karena itu, Majelis Hakim Kasasi memperbaiki pidana pokok yang sebelumnya diputus oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Durasi pidana penjara yang sebelumnya selama 9 tahun, kini menjadi 5 tahun dengan pidana denda sebesar Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.
“Itu yang diperbaiki. Sedangkan, amar selebihnya tetap berlaku,” tukasnya.
Dalam konferensi pers tersebut, Andi juga mengatakan bahwa Majelis Hakim Kasasi yang memeriksa dan mengadili perkara Edhy Prabowo telah menolak permohonan kasasi karena menganggap permohonan tidak beralasan menurut hukum.
Meski demikian, Majelis Hakim Kasasi tetap melakukan perbaikan pada putusan yang ditanggung oleh Edhy Prabowo dengan mempertimbangkan keadaan yang meringankan. [fin]
Inikah Muka2 Hakim yg kasih Discount Hukuman untuk Seorang Koruptor Kelas Kakap Dari Gerindra !!?? pic.twitter.com/Nn68fwTmhz
— Noel's (@noelrusmana99) March 9, 2022