[PORTAL-ISLAM.ID] Sambil bawa kardus bergambar durian, sejumlah orang yang mengatasnamakan Aliansi Gerakan Amankan Muhaimin Iskandar meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa dan mengusut tuntas kasus "kardus durian".
Mereka menggelar aksi di depan Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Selasa sore (29/3).
Dalam aksinya, belasan orang ini membawa berbagai atribut seperti spanduk dan poster. Tampak seseorang yang memakai foto wajah Muhaimin Iskandar alias Cak Imin membawa dua kardus durian.
"Kasus Cak Imin atau yang biasa disebut 'Duren Gate', beliau telah melakukan tindakan perbuatan yang melawan hukum, yaitu Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme," ujar orator aksi seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Selasa sore (29/3).
Sang orator mengaku senang dengan respons dari Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, yang memastikan akan mempelajari kembali kasus "kardus durian".
"Maka kami minta kepada KPK yang dipimpin oleh Firli Bahuri, kami berharap dan mendukung KPK untuk menuntaskan persoalan yang menjerat Cak Imin. Kami berharap dan meminta KPK, turun, paksa, ambil, seret," tegasnya.
Ali Fikei memastikan KPK akan kembali mempelajari fakta-fakta hukum terkait kasus "kardus durian" sesuai yang disuarakan oleh masyarakat.
"Cak Imin" Bawa Kardus Durian ke KPK
"Saya kira ini kan perkara yang sudah cukup lama memang ya di KPK, kalau memang ada bukti-bukti saat itu sudah pasti dikembangkan pada saat itu," ujar Ali kepada wartawan, Rabu lalu (16/3).
Namun, KPK memahami peran serta dan aspirasi serta masukan dari masyarakat terkait dengan penanganan perkara di KPK.
"Tentu kami akan pelajari lebih lanjut nanti ya bagaimana fakta-fakta hukum penanganan perkara ini dan fakta persidangan terdahulu yang sudah ada mengenai dari apa yang menjadi disuarakan masyarakat tersebut," kata Ali.
Karena, jika fakta hukum jelas siapa saja yang terlibat, seharusnya sudah dikembangkan tak lama dari putusan perkara pada 2012 lalu.
"Tapi sekali lagi kami akan pelajari, kami analisa lebih lanjut kembali perkara-perkara yang dulu pernah ditangani di KPK yang dimaksud," pungkas Ali.
Kasus "kardus durian" merupakan kasus korupsi Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT) di Papua pada 2011 lalu.
Kasus tersebut melibatkan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) yang saat itu dipimpin oleh Cak Imin dan PT Alam Jaya Papua sebagai pihak swasta.
KPK sendiri telah melakukan tangkap tangan pada 25 Agustus 2011 dan meringkus dua anak buah Cak Imin. Yaitu I Nyoman Suisnaya selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi, dan Dadong Irbarelawan selaku mantan Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kemenakertrans.
KPK juga menangkap Kuasa Direksi PT Alam Jaya Papua, Dharnawati, yang baru saja mengantarkan uang Rp 1,5 miliar ke kantor Kemenakertrans yang dibungkus dan dimasukkan ke dalam kardus durian.
Uang tersebut merupakan tanda terima kasih karena PT Alam Jaya Papua telah diloloskan sebagai kontraktor DPPID di Kabupaten Keerom, Teluk Wondama, Manokwari, dan Mimika, dengan nilai proyek Rp 73 miliar. [rmol]