Aset Negara untuk Biaya Proyek IKN

JAKARTA – Kementerian Keuangan membuka peluang penyewaan aset negara untuk membiayai pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. 

Nantinya, pihak swasta berpeluang mengelola aset negara di Jakarta.

Menurut Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Purnama Sianturi, skema pemanfaatan yang terbuka, antara lain, sewa dan kerja sama pinjam pakai. 

“Pasca-kepindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN Nusantara, gedung pemerintahan, kementerian, dan lembaga bisa dikelola investor atau pihak swasta,” kata dia, kemarin (18/3/2022).

Purnama mengatakan Kementerian Keuangan masih menginventarisasi dan merinci aset-aset yang bisa dikelola pihak swasta. Pemerintah juga menghitung potensi tambahan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari pengelolaan aset-aset tersebut.  

Ihwal tarif penyewaan aset negara, Purnama mengatakan terdapat prinsip-prinsip kepastian dengan menggunakan nilai pasar. Namun, menurut dia, ada kemungkinan penyesuaian atau pengurangan untuk penyewa dengan kriteria tertentu. “Misalnya untuk sewa oleh koperasi atau untuk kepentingan sosial,” katanya.  

Berdasarkan ketentuan umum yang ditetapkan pemerintah, pihak ketiga yang berminat memanfaatkan aset negara dapat mengajukan permohonan pemanfaatan kepada kementerian dan lembaga negara yang menggunakan aset tersebut. Permohonan itu harus disertai berkas-berkas yang dipersyaratkan dan proposal bisnis pemanfaatan aset negara.

Direktur Barang Milik Negara Kementerian Keuangan, Encep Sudarwan, mengatakan total aset pemerintah yang berada di Jakarta mencapai Rp 1.400 triliun. Dari jumlah tersebut, aset yang bisa dimanfaatkan sekitar Rp 300 triliun. Pengelolaan pemanfaatan aset tersebut akan dipetakan, termasuk penyewaan dan kerja sama pinjam pakai.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa mengatakan salah satu sumber pendanaan pembangunan IKN Nusantara adalah dari penerimaan sewa aset negara. 

Pada tahap pertama hingga 2024, Bappenas mencatat pembangunan IKN membutuhkan modal Rp 110 triliun. 

“Skema pendanaan pertama yang akan dimaksimalkan adalah penyewaan aset negara yang tidak dijual, misalnya gedung Bappenas,” ujar dia.

Aset-aset gedung kementerian dan lembaga yang ditinggal pindah ke Kalimantan Timur bakal disewakan kepada pihak swasta. 

Suharso mengatakan pemerintah akan memikirkan pelbagai cara untuk meningkatkan nilai aset-aset tersebut guna memperkuat dukungan terhadap proses pembangunan IKN. 

“Tapi harus dipastikan dulu Jakarta mau jadi apa sehingga aset pemerintah di sini menjadi bernilai. Investor mau,” kata dia.

Suharso memastikan pemerintah tidak akan menjual aset-aset negara di Jakarta. Aset yang ada di Jakarta, kata dia, tetap berstatus milik negara. “Not any single asset dijual. Aset akan dimanfaatkan dan harus menghasilkan,” ucapnya.

Ekonom dari Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, mengatakan, meski Jakarta tak lagi menjadi ibu kota negara, potensinya masih sangat besar sebagai pusat bisnis dan perekonomian. Menurut dia, aset negara yang ada sangat menarik untuk disewakan kepada pebisnis.

Pemanfaatan aset negara, kata Yusuf, juga berpeluang menghasilkan tambahan penerimaan negara, tapi nilainya diperkirakan relatif kecil dibandingkan dengan kebutuhan pendanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pembangunan IKN. 

“Ini hanya bisa dijadikan sebagai dana pendukung sebagian kecil pembangunan IKN, bukan sebagai dana utama.”

(Sumber: Koran Tempo, 19/03/2022)

Baca juga :