[PORTAL-ISLAM.ID] Terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme, Munarman menghadirkan saksi yang meringankan atau A de Charge dalam sidang lanjutan yang berlangsung pada hari Senin (21/22022). Sosok tersebut berinisial LH, seorang pengacara sekaligus kolega Munarman.
Pada kesempatan itu, saksi menyatakan jika FPI adalah organisasi yang anti dengan gerakan ISIS.
Hal itu disampaikan LH saat menjawab pertanyaan tim kuasa hukum Munarman bertanya pemahamannya terkait FPI. Menurut LH, syariat Islam yang ditempuh Habib Rizieq Shihab sudah sesuai dengan jalur NKRI.
"Saudara mengetahui gak FPI ini pro atau anti-ISIS?" tanya tim kuasa hukum Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (21/2/2022).
"Jelas tidak pro, jelas (FPI) anti-ISIS. Karena seperti tadi saya katakan, jalur yang ditempuh oleh Habib Rizieq dalam konteks syariat itu adalah NKRI," tegas LH.
LH yang mempunyai latar belakang pengacara itu menambahkan, syariat Islam dalam pandangan ISIS jelas berbeda dengan pandangan FPI.
"Kalau ISIS itu bagaimana?" tanya Jaksa Penuntut Umum.
"Kalau ISIS itu kan tidak ke arah sana, beda," ucap LH.
Kemudian, tim kuasa hukum Munarman kembali bertanya pada LH soal maklumat FPI. Diketahui, maklumat tersebut turut dijadikan barang bukti dalam kasus yang menjerat Munarman.
Dalam jawabannya, LH menegaskan, maklumat FPI terkait syariat Islam tetap merujuk pada konteks NKRI. Atas hal itu, dia menyimpulkan jika FPI bukan merupakan organsiasi Islam yang sejalan dengan ISIS.
"Saudara pernah mengetahui kalau FPI pernah mengeluarkan maklumat perihal itu?" tanya tim kuasa hukum Munarman.
"Iya tau," papar LH.
"Saudara ingat bunyinya maklumat itu?" tanya kuasa hukum.
"Yang saya ingat terutama yang pertama ukuwah islamiah dan tetep Istiqomah di jalur NKRI dan yang kedua untuk menjaga ukuwah Islamiah dari dunia barat tentunya, itu yang saya tangkap, dunia barat yang telah memporak-porandakan baik masyarakat maupun negara-negara Islam dengan menggerakkan Arab spring itu yang saya pahami dari wacana-wacana yang saya ikuti di kalangan FPI tuh seperti itu," jelas LH.
"Kalau saya pahami itu tidak sejalan dengan ISIS begitu ya," ujarnya.
Saksi LH: Munarman Tak Suka Kekerasan
Dalam keterangannya, LH menyatakan jika Munarman adalah sosok yang tidak menyukai kekerasan. Menurutnya, sosok yang telah dia kenal sejak tahun 1999 tersebut tidak mempunyai ciri-ciri sebagai orang radikal maupun anti-NKRI.
"Apakah orang-orang yang saudara kenal bilang Munarman radikal dan anti-NKRI?" tanya JPU.
"Sejauh pengalaman yang saya alami, sosok Munarman di lingkungan LBH (Lembaga Bantuan Hukum) tidak ada sifat seperti itu, tidak ada sifat yang antipemerintah, kekerasan, itu tidak ada," beber LH di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Sepanjang pengetahuannya, LH juga menyebut jika Munarman ( tidak pernah berceramah yang berisi tentang kekerasan. Hal itu dia ketahui semasa Munarman mengabdi di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) -- dan kerap membela ketidakadilan.
"Saudara sebagai teman mungkin pernah dengar ceramah terdakwa. Ada yang saudara ingat?" tanya JPU.
"Saya kira ceramah-ceramahnya tidak ada yang ke arah kekerasan. Beliau ini orang Palembang, ya maaf ya biasa lah keras juga. Tapi kalau kekerasan itu hal beda 180 derajat. Beliau itu tidak suka kekerasan. Saya pernah lihat beliau tuh nangis malah," beber LH.
"Dalam forum apa menangis?" tanya JPU.
"Ya terharu terhadap suatu hal, kezaliman, saya merasa di YLBHI beliau kalau melihat ketidakadilan, responsif," papar LH.
LH berpendapat, Munarman sangat mirip dengan Adnan Buyung Nasution -- pendiri YLBHI. Meski sikapnya keras, Munarman tetap akan menempuh jalur konstitusi untuk menyelesaikan sebuah problem.
"Beliau itu mirip sama Bang Buyung, sekeras apapun idenya, tapi konstitusional. Jadi sekeras apapun idenya harus melalui jalur konstitusi," pungkas LH.
Seperti diketahui, Munarman menjabat Ketua Badan Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) selama empat tahun, masa jabatan September 2002 – 23 Agustus 2006.
Didakwa Berbaiat ke ISIS
Sebelumnya, Munarman didakwa merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).
Dalam surat dakwaan yang dibacakan, jaksa menyebut bahwa Munarman pada medio 2015 terlibat dalam serangkaian kegiatan di beberapa tempat. Misalnya pada 24 dan 25 Januari 2015 dan beberapa kesempata di tahun yang sama.
JPU menyebut, Munarman terlibat kegiatan, misalnya di Sekretatiat FPI Makasar, Markas Daerah FPI Laskar Pembela FPI Makassar, dan Pondok Pesantren Aklaqul Quran Makassar. Selain itu, di Aula Kampus Universitas Islam Negeri Sumatra Utara.
Serangkaian agenda yang dihadiri Munarman itu, lanjut jaksa, dimaksudkan untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas. Bahkan, menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain.
JPU, dalam surat dakwaan yang dibacakan turut membeberkan cara-cara Munarman merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. JPU menyebut, Munarman, mengaitkan kemunculan kelompok teroris ISIS di Suriah untuk mendeklarasikan setia kepada Abu Bakar al-Baghdadi selaku Pimpinan ISIS pada 2014.
JPU melanjutkan, propaganda ISIS juga berhasil mempengaruhi beberapa kelompok di Indonesia. Misalnya pada sekitar tanggal 6 juni 2014 bertempat di gedung UIN Syarif hidyaatullah, Ciputat, Tangerang Selatan.
Atas perkara ini, Munarman didakwa melanggar Undang Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
(Sumber: Suara)