Ditulis oleh: Ali Syarief
Pertanyaan seperti pada judul tulisan ini, akhirnya muncul juga dalam benak saya. Itu karena dampak dari empiris dilapangan, melihat berbagai kebijakan dan gerak langkah politiknya.
Lalu, siapa sebenarnya yang otoriter itu? Nah jawaban dari pertanyaan ini, harus kita runtut melihat kepada sumber-sumber acuannya. Mari kita mulai.
Pak Harto dipilih hingga 6 kali berturut-turut, oleh MPR RI. Salah? Melanggar Hukum? Otoriter? Jawabnya, TIDAK. Mengapa? Karena konstitusinya memang begitu. Membolehkan. System pemilihan Presiden waktu itu, Presiden dipilih oleh anggota MPR RI, setiap 5 tahun dan boleh dipilih kembali pada pemilihan berikutnya. Berkali-kali Syah.
Kenapa bisa terpilih terus? Sekali lagi system pemilihannya memang begitu. Anggota MPR RI itu, sepertiganya dipilih Rakyat melalui Pemilu, sepertiganya diangkat dari Fraksi ABRI, yang ditetapkan oleh Keputusan Preisiden, sedangkan Utusan Golongan dari daerah-daerah, juga ditetapkan oleh Keppres. Presiden sendiri yang mengatur.
Kemudian pertanyaan berikutnya, bila Pak Harto memimpin negara saat ini, dimana UUD dan turunan UU nya sudah berubah itu, bagaimana? Saya tanya wawancara imaginer dengan beliau yah!
Bagaimana Pak Harto?, tanya saya. Pak Harto bilang begini : “konsep saya dari awal, Pancasila dan UUD 1945 itu harus dilaksanakan secara murni dan konsekuen”, begitu jawabnya.
Sekarang, saya giliran nanya imaginer juga pada Jokowi. Sampiyan mengapa membubarkan HTI? Seperti Pak Harto membubarkan PKI! “Ya, nggak tahu….”, begitu kira kira jawabnya. Syah, kok..itu kan aturan hukum kita, saya turut bantu menjawabnya, begitu kira-kita kata dia.
Nah…Jadi sumber dari segala masalah itu, memang system hukum kita buruk.[fusilatnews]