Memindahkan Ibu Kota Berarti Mencabut Sejarah Terbentuknya NKRI

[PORTAL-ISLAM.ID]  Pakar Hukum Tata Negara Dr. Andi Irmanputra Sidin menanggapi soal pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur.

Beliau menegaskan, pemindahan Ibu Kota berarti mencabut sejarah terbentuknya NKRI.

"Kalau kita ingin memindahkan ibu kota dari Jakarta itu sama dengan mencabut dasar fundamentalis bahwa Jakarta ternyata bukan lagi ibu tempat melahirkan proklamasi, bukan ibu yang menjahit merah putih. Bukan lagi ibu tempat memfasilitasi para pendiri bangsa menghadirkan Pancasila, menghadirkan konstitusi yang kita nikmati sekarang," ujarnya dalam video yang viral di media sosial.

Menurutnya, hal tersebut perlu disadari bersama.

"Inilah hal yang perlu kita pahami tentang pemindahan Ibu Kota. Pembukaan UUD 1945 secara hukum tata negara bisa saja dilakukan perubahan, tapi nilai-nilai fundamental Pembukaan UUD 1945 itu kita semua tidak berani, bahkan tidak mampu untuk mengubah berdasarkan hati kita, meski seluruh kekuatan partai politik sepakat untuk melakukan perubahan," ungkapnya.

"Bahwa kemudian sebagai pusat pemerintahan, sebagai ibu kota negara ketika kemudian aktivitas perekonomian ingin semua mendekat kepada kekuasaan sehingga Jakarta sebagai kota dikelilingi, terkepung oleh aktivitas perekonomian bahkan kapitalisme tidak berarti negara atau kekuasaan harus menyingkir atau mengungsi ke daerah lain kemudian mencabut status Jakarta sebagai ibu yang menjahit merah putih, menjahit proklamasi, menjahit UUD 1945," ungkapnya.

[VIDEO]
Baca juga :