Jokowi Akhirnya Perintahkan Revisi JHT, Seperti Sudah Diduga... Pahlawan Kesiangan Muncul Belakangan... HAHAHA

[PORTAL-ISLAM.ID]  Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk merevisi aturan Jaminan Hari Tua (JHT). 

"Tadi pak presiden sudah memanggil Pak Menko dan Bu Menteri ketenagakerjaan, dan bapak presiden memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno, dalam tayangan Youtube, Senin (21/2/2022).

Pratikno menjelaskan aturan JHT perlu disederhanakan demi mempermudah masyarakat mengajukan klaim. Hal ini khususnya ketika pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Dipermudah agar dana JHT bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit, sekarang ini terutama yang sedang menghadapi PHK," ucap Pratikno.

Oleh karena itu, aturan JHT akan diatur lebih lanjut dalam revisi peraturan menteri tenaga kerja atau regulasi lain.

Di sisi lain, Jokowi juga mengajak pekerja mendukung situasi yang kondusif di dalam negeri. Hal ini dibutuhkan untuk meningkatkan daya saing, sehingga investor tertarik untuk investasi di RI.

Sebelumnya, masyarakat dikejutkan oleh munculnya ketentuan baru dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah tentang pencairan dana JHT. 

Hal itu diatur dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT. 

Pada Pasal 3, tertulis manfaat JHT akan diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) berusia 56 tahun.

Pahlawan Kesiangan

Keputusan Presiden Jokowi memerintahkan Menteri Tenaga Kerja untuk merevisi aturan JHT ini sama sekali tidak mengagetkan publik.

Banyak pihak sudah menduga sejak awal, kisruh JHT ini hanya memberi panggung bagi Jokowi untuk tampil sebagai pahlawan.

"Tebakan gw bener, bakal ada pahlawan pake baju putih celana hitam 🤣😅," cuit akun @uukonen.

"Wkwkwkk...basiii Norak ‼️" timpal @Dhibramn.
Baca juga :